Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2026/PN Pkb 1.ANDRI
2.SITI AMINAH
ALFIAN YOSUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI
2SITI AMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Simanjuntak,S.H,M.H.ANDRI
2Erwin Simanjuntak,S.H,M.H.SITI AMINAH
Tergugat
NoNama
1ALFIAN YOSUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Terbantah adalah merupakan pembeli yang tidak beritikad baik;

3.    Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya dengan Luas Bangunan Panjang 11 M dan  Lebar 8 M yang terletak dahulu di Rt.02 Dusun IV Desa kenten Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin sekarang di Jalan Talang Keramat Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dengan ukuran + 13.100 M2 sesuai dengan Surat Pengakuan Hak tertanggal 25 Februari 1995 dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara         : Jalan Talang Keramat;
-    Sebelah Timur         : berbatasan dengan Tanah usaha tuliat;
-    Sebelah Selatan    : berbatasan dengan hutan belukar;
-    Sebelah  Barat        : berbatasan dengan usaha Nurdin;

Adalah Sah milik Para Pembantah ;

4.    Menyatakan perbuatan Terbantah  yang telah menyerobot tanah milik Pembantah secara keseluruhan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian Materil Pembantah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), secara sekaligus dan seketika setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.    Menghukum Terbantah  untuk membayar kerugian Imateril Pembantah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7.    Menyatakan putusan Perkara Perdata nomor perkara 45/Pdt.G/2022/PN.Pkb   jo Putusan Pengadilan Tinggi No.89/PDT/2023/PT.PLG jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 312 K/Pdt/2024 tertanggal 28 Februari 2024 tidak mempunyai hukum mengikat;

8.    Menyatakan hukum putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;

9.    Membebankan kepada Terbantah  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak