Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2023/PN Pkb | 1.Effendy 2.Anak Agung Sunariati 3.Yanti DR 4.Hermanto |
4.H. Mirhan, S.H.,M.H 5.Mulyadi 6.Djauhari Soeleiman 7.Raden Wijaya M.Yusuf 8.Fajri 9.Ucok Hidayat |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2023/PN Pkb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.228.850.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 2Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat.I sampai dengan Tergugat.VI bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) atau melanggar Pasal. 1365 KUH Perdata terhadap Para Penggugat. 3Menghukum Tergugat.I sampai dengan Tergugat. VI untuk membayar kerugian Para Penggugat di karenakan akibat Perbuatan Melawan Hukumnya (onrechmatige daad) Tergugat.I sampai Tergugat.VI tersebut dengan rincian sebagai berikut: Dengan perincian seluruhnya yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah dengan kerugian MATRIL Para Penggugat seluruhnya adalah 27 ( Dua puluh tujuh ) Sertipikat Hak Milik dengan perhitungan luasnya adalah 196.438.M2 serta 11 ( Sebelas ) Surat Pengakuan Hak Para Penggugat dengan rincian luasnya adalah 44.706,25. M2, jadi kalau dihitung dengan harga permeternya sekarang adalah 196.438.M2 + 44.706,25.M2 = 241.144,25.M2 X Rp. 200.000 Permeter = Rp. 48.228.850.000.- ( Empat puluh delapan miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ), dan kerugian IMATRIL sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) untuk tiap – tiap Para Penggugat. 4Menyatakan Sah dan berharga secara Hukum seluruh Sertipikat Hak Milik Para Penggugat dan seluruh Surat Pengakuan Hak Para Penggugat. 5Menyatakan Sah dan beharga Surat Perjanjian Nomor : 07. Tanggal 12 – 12 – 2022 yang dibuat dihadapan Notaris HANA WASTUTI POETRI.,SH.M.Kn antara Tuan Selamet Anwar dengan Tuan EFFENDY. 6Menyatakan Tidak Sah dan tidak beharga serta tidak mempunyai kekuatan Hukum seluruh surat – surat yang nantinya dijadikan Alas Hak oleh Para Tergugat terhadap tanah masing – masing Para Tergugat, serta surat – surat apapun nantinya yang digunakan oleh Pihak – Pihak lain yang di dapat dari turunan surat – surat milik Para Tergugat. 7Menyatakan agar Para Tergugat menyerahkan seluruh tanah objek sengketa kepada Para Penggugat seluruhnya, dalam keadaan kosong tanpa persyaratan apapun juga. 8Menyatakan Sah dan beharga sita Jaminan ( conservatoir beslag ) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap tanah dan rumah milik Para Tergugat seluruhnya, sesuai dengan alamat Para Tergugat seluruhnya. 9Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI ( Para Tergugat ) secara tanggung renteng untuk membayar uang dwang soom sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) perhari kepada Para Penggugat, apabila keputusan ini tidak dijalankan terlebih dahulu dan telah berkekuatan Hukum Tetap ( incraht ). 10Menghukum Tergugat.I, sampai Tergugat.VI ( Para Tergugat ) untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini secara tanggung renteng. 11Menyatakan Tergugat. I sampai Tergugat. VI ( Para Tergugat ) untuk menjalankan Keputusan ini terlebih dahulu, walaupun ada Banding ataupun Kasasi. Subsidair : |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |