| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN dan Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONEN, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Komplek PSB Blok F Nomor 1 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN yang pada saat itu sedang berada di rumah tepatnya di dalam kamar bersama suaminya sdr.DWI (DPO) yang beralamat di Komplek PSB Blok F Nomor 1 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. lalu Sdr.DWI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I “DEK KAGEK AMBEKKE SHABU INI DI LEMARI SEPAKET KASIHKE SAMO WILI.” Lalu dijawab oleh Terdakwa I “IYO KAGEK AKU KASIHKE”. Setelah itu Sdr.DWI (DPO) pergi dari rumah menuju pondok tempat Sdr. DWI (DPO) berjualan di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan AlangAlang Lebar Kota Palembang. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONENG bangun tidur, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “WIL ANTERKE SHABU INI SEPAKET KE KAK DWI DI LAPAKNYO” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II “IYO YUK KAGEK AKU ANTERKE”. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II pergi dari rumah Terdakwa I untuk mengantarkan Narkotika Jenis shabu kepada Sdr. DWI (DPO) ke lapak tempat Sdr.DWI (DPO) berjualan di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan AlangAlang Lebar Kota Palembang dengan menggunakan ojek pangkalan. Kemudian sesampainya Terdakwa II di pondok Sdr.DWI (DPO) dan kemudian Terdakwa II bertemu dengan sdr.DWI (DPO) dengan mengatakan “NAH KAK SHABUNYO” dan dijawab oleh Sdr.DWI (DPO) “IYO”. Setelah Sdr.DWI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa II langsung kembali pulang menuju ke rumah Terdakwa I. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa II duduk di dalam rumah sambil makan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB datanglah pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa II dan Terdakwa I lalu di lakukan lah penggeledahan oleh pihak kepolisian kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian didapati lah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,45 (dua belas koma empat lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan No.Imei: 351998831624796/ 359538361624790, 2 (dua) lembar kantong klip bening didalam lemari rumah milik Terdakwa I sedangkan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna ungu didapati berada di tangan Terdakwa II.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 2395/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 9,099 (sembilan koma nol sembilan sembilan) gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3985/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN dan Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONENG. Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3985/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN dan Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONEN, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Komplek PSB Blok F Nomor 1 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, “Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN yang pada saat itu sedang berada di rumah tepatnya di dalam kamar bersama suaminya sdr.DWI (DPO) yang beralamat di Komplek PSB Blok F Nomor 1 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. lalu Sdr.DWI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I “DEK KAGEK AMBEKKE SHABU INI DI LEMARI SEPAKET KASIHKE SAMO WILI.” Lalu dijawab oleh Terdakwa I “IYO KAGEK AKU KASIHKE”. Setelah itu Sdr.DWI (DPO) pergi dari rumah menuju pondok tempat Sdr. DWI (DPO) berjualan di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan AlangAlang Lebar Kota Palembang. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONENG bangun tidur, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “WIL ANTERKE SHABU INI SEPAKET KE KAK DWI DI LAPAKNYO” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II “IYO YUK KAGEK AKU ANTERKE”. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II pergi dari rumah Terdakwa I untuk mengantarkan Narkotika Jenis shabu kepada Sdr. DWI (DPO) ke lapak tempat Sdr.DWI (DPO) berjualan di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan AlangAlang Lebar Kota Palembang dengan menggunakan ojek pangkalan. Kemudian sesampainya Terdakwa II di pondok Sdr.DWI (DPO) dan kemudian Terdakwa II bertemu dengan sdr.DWI (DPO) dengan mengatakan “NAH KAK SHABUNYO” dan dijawab oleh Sdr.DWI (DPO) “IYO”. Setelah Sdr.DWI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa II langsung kembali pulang menuju ke rumah Terdakwa I. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa II duduk di dalam rumah sambil makan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB datanglah pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa II dan Terdakwa I lalu di lakukan lah penggeledahan oleh pihak kepolisian kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian didapati lah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,45 (dua belas koma empat lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan No.Imei: 351998831624796/ 359538361624790, 2 (dua) lembar kantong klip bening didalam lemari rumah milik Terdakwa I sedangkan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna ungu didapati berada di tangan Terdakwa II.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 2395/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 9,099 (sembilan koma nol sembilan sembilan) gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3985/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa I WINTI LIANATA Binti EVERST EREN dan Terdakwa II WILLIAM MUSTIKA Bin RUDI KONENG. Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3985/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |