Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
RAJU ATANDI Bin ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3002/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU ATANDI Bin ILHAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------------- Bahwa Terdakwa RAJU ATANDI Bin ILHAM pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak -tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kontrakkan terdakwa yang berada di Jalan Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Sdr. AMIN (belum diamankan) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Sdr. AMIN, terdakwa berkata kepada saudara AMIN, "NGAMBEK KAK SEKANTONG LAGI," yang kemudian dijawab oleh Sdr. AMIN, "IYE CAK BIASE LAH." Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Sdr. AMIN dan sebagai gantinya terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh narkotika tersebut, terdakwa langsung pulang ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Bahwa Sesampainya di kontrakan, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi atau terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berada di dalam kontrakan, terdengar suara ketukan pintu. Ketika terdakwa membuka pintu, beberapa orang yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa Raju Atandi Bin Ilham sambil berkata, "KAMI DARI SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN."
  • Selanjutnya SAKSI FISKAN FIRDAUS , SAKSI RIKI SAPUTRA, SAKSI ARI OCTARIO SAPUTRA , yang merupakan anggota kepolisian meminta izin kepada terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan kontrakan terdakwa. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram yang berada di tempat berbeda, yaitu 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terdakwa gantung di kamar kontrakan, sedangkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip dan sehelai tisu ditemukan bersama 1 (satu) buah timbangan digital. Selain itu, petugas juga menemukan 2 (dua) bal plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) buah tas gendong warna merah muda (pink) yang tergeletak di lantai kamar kontrakan.
  • Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2353/ NNF/ 2026 Tanggal  15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S. SI. M.T., Made Ayu Shinta M A.Md., S.E., S.T., M.T., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (sempat) bungkus plastk bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,766 gram selanjutnya disebut BB 3908/2026/NNF adalah positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 ( satu ) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------------------ Perbuatan Terdakwa RAJU ATANDI BIN ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

 

Atau

Kedua

 

---------------- Bahwa Terdakwa RAJU ATANDI Bin ILHAM pada  Selasa, tanggal 02 Juni 2026, sekira Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidanya dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakkan terdakwa yang berada di Jalan Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Sdr. AMIN (belum diamankan) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Sdr. AMIN, terdakwa berkata kepada saudara AMIN, "NGAMBEK KAK SEKANTONG LAGI," yang kemudian dijawab oleh Sdr. AMIN, "IYE CAK BIASE LAH." Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Sdr. AMIN dan sebagai gantinya terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh narkotika tersebut, terdakwa langsung pulang ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Bahwa Sesampainya di kontrakan, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi atau terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berada di dalam kontrakan, terdengar suara ketukan pintu. Ketika terdakwa membuka pintu, beberapa orang yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa Raju Atandi Bin Ilham sambil berkata, "KAMI DARI SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN."
  • Selanjutnya SAKSI FISKAN FIRDAUS , SAKSI RIKI SAPUTRA, SAKSI ARI OCTARIO SAPUTRA , yang merupakan anggota kepolisian meminta izin kepada terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan kontrakan terdakwa. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram yang berada di tempat berbeda, yaitu 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terdakwa gantung di kamar kontrakan, sedangkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip dan sehelai tisu ditemukan bersama 1 (satu) buah timbangan digital. Selain itu, petugas juga menemukan 2 (dua) bal plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) buah tas gendong warna merah muda (pink) yang tergeletak di lantai kamar kontrakan.
  • Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2353/ NNF/ 2026 Tanggal  15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S. SI. M.T., Made Ayu Shinta M A.Md., S.E., S.T., M.T., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (sempat) bungkus plastk bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,766 gram selanjutnya disebut BB 3908/2026/NNF adalah positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 ( satu ) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya