Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SADLI, S.HHEMANTO Alias LELEK Bin ISNO
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

       

KESATU

------- Bahwa terdakwa HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Karang Rejo RT 004 RW 002 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis shabu yang sering terjadi di daerah Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Sekira Pukul 22.20 WIB, saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres melihat ada terdakwa sedang duduk di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa tersebut namun ada seseorang yang berteriak "AWAS ADO POLISI" lalu terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri. Saat terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, segera saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN mengamankan terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin dilakukan penggeledahan badan lalu didapati barang bukti 11 (Sebelas) paket narkotika jenis shabu, yang dimasukkan ke dalam 1 (Satu) kantong klip berukuran sedang bersama dengan 1 (Satu) ball Kantong Klip yang dimasukan ke dalam 1 (Satu) buah kotak rokok bermerk coffe yang digenggam oleh terdakwa ditangan sebelah kanan, dan juga didapati 1 (Satu) Unit handphone android merk infinix warna abu abu dengan IMEI : 357513140790461/357513146313961 yang digenggam terdakwa di tangan sebelah kiri lalu didapati juga 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang diselempangkan di dada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa menghubungi Sdri. DIANA (DPO), dalam percakapan tersebut terdakwa berkata kepada Sdri. DIANA (DPO) bahwa terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Setelah itu Sdri. DIANA (DPO) menjawab bahwa akan mengirimkan paket shabu. Sekitar lebih kurang 2 (Dua) Jam setelah itu ada yang menelpon terdakwa mengabari bahwa dirinya sudah sampai dan mereka bersepakat untuk bertemu. Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa itu datang dengan buntalan berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) paket Shabu sebanyak (setengah) kantong, Selanjutnya terdakwa menelpon Sdri. DIANA (DPO) mengabarkan bahwa 1 (Satu) paket shabu yang dikirimkan sudah sampai pada terdakwa. Terdakwa menyepakati kepada Sdri. DIANA (DPO) untuk membayarkan sisa Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Sdri. DIANA (DPO) setelah paket shabu tersebut laku terjual. Selanjutnya 1 (Satu) paket shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 11 (Sebelas) paket untuk dijual kembali. Setelah selesai, sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di depan teras terdengar ada teriakan "AWAS ADO POLISI" setelah mendengar teriakan tersebut terdakwa melarikan diri menjauh dari kejaran dengan menggenggam 1 (satu) kotak rokok merk coffe ditangan sebelah kanan yang berisikan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu, sedangkan tangan sebelah kiri menggenggam 1 (satu) unit handphone android merk infinix warna abu – abu. Saat terdakwa terjatuh saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 11 (Sebelas) Paket Narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk coffe yang terdakwa genggam di tangan sebelah kanan lalu didapati juga 1 (satu) unit handphone android bermerk Infinix yang terdakwa pegang di tangan sebelah kiri terdakwa, dan juga di dapati 1 (Satu) Buah skop yang terbuat dari pipet plastik yang berada dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang terdakwa selempangkan di depan dada terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti yang telah diamankan di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 628/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (Sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,386 gram.

  • Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1096/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------------------- Bahwa terdakwa HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Karang Rejo RT 004 RW 002 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis shabu yang sering terjadi di daerah Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Sekira Pukul 22.20 WIB, saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres melihat ada terdakwa sedang duduk di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa tersebut namun ada seseorang yang berteriak "AWAS ADO POLISI" lalu terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri. Saat terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, segera saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN mengamankan terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin dilakukan penggeledahan badan lalu didapati barang bukti 11 (Sebelas) paket narkotika jenis shabu, yang dimasukkan ke dalam 1 (Satu) kantong klip berukuran sedang bersama dengan 1 (Satu) ball Kantong Klip yang dimasukan ke dalam 1 (Satu) buah kotak rokok bermerk coffe yang digenggam oleh terdakwa ditangan sebelah kanan, dan juga didapati 1 (Satu) Unit handphone android merk infinix warna abu abu dengan IMEI : 357513140790461/357513146313961 yang digenggam terdakwa di tangan sebelah kiri lalu didapati juga 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang diselempangkan di dada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa menghubungi Sdri. DIANA (DPO), dalam percakapan tersebut terdakwa berkata kepada Sdri. DIANA (DPO) bahwa terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Setelah itu Sdri. DIANA (DPO) menjawab bahwa akan mengirimkan paket shabu. Sekitar lebih kurang 2 (Dua) Jam setelah itu ada yang menelpon terdakwa mengabari bahwa dirinya sudah sampai dan mereka bersepakat untuk bertemu. Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa itu datang dengan buntalan berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) paket Shabu sebanyak (setengah) kantong, Selanjutnya terdakwa menelpon Sdri. DIANA (DPO) mengabarkan bahwa 1 (Satu) paket shabu yang dikirimkan sudah sampai pada terdakwa. Terdakwa menyepakati kepada Sdri. DIANA (DPO) untuk membayarkan sisa Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Sdri. DIANA (DPO) setelah paket shabu tersebut laku terjual. Selanjutnya 1 (Satu) paket shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 11 (Sebelas) paket untuk dijual kembali. Setelah selesai, sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di depan teras terdengar ada teriakan "AWAS ADO POLISI" setelah mendengar teriakan tersebut terdakwa melarikan diri menjauh dari kejaran dengan menggenggam 1 (satu) kotak rokok merk coffe ditangan sebelah kanan yang berisikan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu, sedangkan tangan sebelah kiri menggenggam 1 (satu) unit handphone android merk infinix warna abu – abu. Saat terdakwa terjatuh saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 11 (Sebelas) Paket Narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk coffe yang terdakwa genggam di tangan sebelah kanan lalu didapati juga 1 (satu) unit handphone android bermerk Infinix yang terdakwa pegang di tangan sebelah kiri terdakwa, dan juga di dapati 1 (Satu) Buah skop yang terbuat dari pipet plastik yang berada dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang terdakwa selempangkan di depan dada terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti yang telah diamankan di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 628/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (Sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,386 gram.

  • Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1096/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya