| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.Sus/2026/PN Pkb | 1.Rendy Agusta., SH. 2.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H. |
HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1546/L.6.19/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa terdakwa HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Karang Rejo RT 004 RW 002 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis shabu yang sering terjadi di daerah Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Sekira Pukul 22.20 WIB, saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres melihat ada terdakwa sedang duduk di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa tersebut namun ada seseorang yang berteriak "AWAS ADO POLISI" lalu terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri. Saat terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, segera saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN mengamankan terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin dilakukan penggeledahan badan lalu didapati barang bukti 11 (Sebelas) paket narkotika jenis shabu, yang dimasukkan ke dalam 1 (Satu) kantong klip berukuran sedang bersama dengan 1 (Satu) ball Kantong Klip yang dimasukan ke dalam 1 (Satu) buah kotak rokok bermerk coffe yang digenggam oleh terdakwa ditangan sebelah kanan, dan juga didapati 1 (Satu) Unit handphone android merk infinix warna abu abu dengan IMEI : 357513140790461/357513146313961 yang digenggam terdakwa di tangan sebelah kiri lalu didapati juga 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang diselempangkan di dada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (Sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,386 gram.
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------------------------- Bahwa terdakwa HEMANTO Alias LELEK Bin ISNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Karang Rejo RT 004 RW 002 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis shabu yang sering terjadi di daerah Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin. Sekira Pukul 22.20 WIB, saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN, beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres melihat ada terdakwa sedang duduk di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Rejo Desa Bukit Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN melakukan pengintaian terhadap terdakwa tersebut namun ada seseorang yang berteriak "AWAS ADO POLISI" lalu terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri. Saat terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, segera saksi INDRA SAPUTRA, saksi DORIS MAHENDRA, dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN mengamankan terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin dilakukan penggeledahan badan lalu didapati barang bukti 11 (Sebelas) paket narkotika jenis shabu, yang dimasukkan ke dalam 1 (Satu) kantong klip berukuran sedang bersama dengan 1 (Satu) ball Kantong Klip yang dimasukan ke dalam 1 (Satu) buah kotak rokok bermerk coffe yang digenggam oleh terdakwa ditangan sebelah kanan, dan juga didapati 1 (Satu) Unit handphone android merk infinix warna abu abu dengan IMEI : 357513140790461/357513146313961 yang digenggam terdakwa di tangan sebelah kiri lalu didapati juga 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di dalam 1 (Satu) buah tas selempang berwarna coklat yang diselempangkan di dada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (Sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,386 gram.
----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
