Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pkb EKO SANDRA Kapolres Banyuasin cq. Kapolsek Tungkal Ilir cq. Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKO SANDRA
Termohon
NoNama
1Kapolres Banyuasin cq. Kapolsek Tungkal Ilir cq. Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Pol: sprindik/10/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor No. Pol: SP.Kap/11/X/2025/Reskrim pada tanggal 22 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Termohon  kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: No. Pol: SP.Han/11/X/2025/Reskrim, pada tanggal 23 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon olehTermohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.50.000.000,00- (Lima Puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya