| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Pol: sprindik/10/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor No. Pol: SP.Kap/11/X/2025/Reskrim pada tanggal 22 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: No. Pol: SP.Han/11/X/2025/Reskrim, pada tanggal 23 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon olehTermohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.50.000.000,00- (Lima Puluh juta rupiah).
|