INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2023/PN Pkb | SAIDUN | AZLAN Bin SAMSUAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2023/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang tercatat dan terdafatr di kantor Turut Tergugat I sebagaimana surat Nomor : 593/74/PH 025697/SPHAT/PB/2016 tanggal 02 November 2016 juga tercatat dan terdaftar di kantor Turut Tergugat II sebagaimana surat Nomor : 593/319/SPHAT/BA.III/2016 tanggal 03 November 2016 ;
4. Menyatakan Tanah Tersengketa seluas lebih kurang 10.473 M2 (sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi) sah milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Hak Atas Tanah tertanggal 02 Mei 2003 terletak di Desa Talang Kebang Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sepanjang lebih kurang 91 M (sembilan puluh satu meter) berbatasan dengan Jalan Pemkab Banyuasin.
Sebelah Selatan : Sepanjang lebih kurang 129,5 M (seratus dua puluh sembilan koma lima meter) berbatasan dengan tanah milik Hilal, Herman.
Sebelah Barat : Sepanjang lebih kurang 107 M (seratus tujuh meter) berbatasan dengan tanah milik Abusiri, Rojal.
Sebelah Timur : Sepanjang lebih kurang 83 M (delapan puluh tiga meter) berbatasan dengan Jalan Ar Riyadh.
5. Menghukum Tergugat dan pihak-pihak lainnya yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan Tanah Tersengketa kepada Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II mematuhi putusan perkara ini;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.148.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan terus bertambah setiap bulannya Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) semenjak didaftarkannya perkara ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sampai Tanah Tersengketa dikuasai oleh Penggugat;
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moriil (immateriil) kepada Penggugat sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan terus bertambah setiap bulannya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) semenjak didaftarkannya perkara ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sampai Tanah Tersengketa dikuasai oleh Penggugat;
9. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang telah diletakkan;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi putusan perkara ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |