Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
MUHAMMAD AZIS BIN BASAHIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZIS BIN BASAHIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin BASAHIL pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Puntian RT001/RW001 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "yang melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

  • Bermula Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Kuala Puntian RT001/RW001 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Terdakwa sedang menghisap sabu di dapur rumah orang tua Terdakwa. Kemudian datang Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yaitu adik Terdakwa dan berkata, “Jangan ngisab di sini.” yang dijawab oleh Terdakwa, “Kenapa kalau aku mau ngisab di rumah.”
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa berdiri dan memukul bagian dagu Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL sebanyak satu kali. Kemudian dua orang teman Terdakwa, yaitu IBRAHIM dan HENDRA, yang turut menghisap sabu, memegang Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL menuju ruang tamu dan duduk di kursi. Pada saat Terdakwa dilepaskan oleh Sdr. IBRAHIM dan Sdr. HENDRA, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang berada di dapur dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju ruang tamu, menghampiri Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yang sedang duduk. Pada saat itu, ibu Terdakwa, yaitu Saksi NURMILA, terbangun dan melihat Terdakwa mendekati Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL. Terdakwa kemudian berkata kepada Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL, “Ku kapak kau.” Ibu Terdakwa lalu berkata, “Berhentilah, jangan kau tebas adikmu.”
  • Bahwa, Terdakwa tidak mengindahkan perkataan dari Saksi NURMILA tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang telah disimpan di pinggang sebelah kanan, lalu mengayunkannya ke arah kepala Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL sebanyak satu kali. Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL berusaha menangkis serangan tersebut sehingga menyebabkan telapak tangan kiri Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL terluka, dan bagian kuping sebelah kanan Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL juga mengalami luka.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut, Saksi NURMILA berteriak meminta tolong. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah melalui pintu belakang sambil membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang digunakan. Selanjutnya, Terdakwa membuang pisau tersebut ke semak-semak dan pergi ke dalam hutan.        

 

 ----- Akibat dari perbuatan terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin BASAHIL Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yang sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 8/RM/III-6/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dikelaurkan oleh Rumah Sakit Islam Siti Khadijah ditanda tangani oleh dr. MITA INNANA NURJANNAH dengan hasil Pemeriksaan :

 

Status Lokalis:

  1. Pada bagian daun telinga kanan ditemukan luka sayatan dengan panjang 4 cm memanjang ke bawah, tepi luka tajam dan rata, terlihat dasar tulang lunak, terdapat perdarahan aktif, keadaan disekitar luka bersih.
  2. Pada pergelangan tangan kiri ditemukan luka sayatan dengan panjang 8 cm memanjang melingkari pergelangan tangan, tepi luka tajam dan rata, dasar luka berupa otot, terdapat perdarahan aktif, keadaan disekitar luka bersih.

 

KESIMPULAN :

 

Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan BENDA TAJAM.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin BASAHIL pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Puntian RT001/RW001 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

  • Bermula Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Kuala Puntian RT001/RW001 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Terdakwa sedang menghisap sabu di dapur rumah orang tua Terdakwa. Kemudian datang Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yaitu adik Terdakwa dan berkata, “Jangan ngisab di sini.” yang dijawab oleh Terdakwa, “Kenapa kalau aku mau ngisab di rumah.”
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa berdiri dan memukul bagian dagu Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL sebanyak satu kali. Kemudian dua orang teman Terdakwa, yaitu IBRAHIM dan HENDRA, yang turut menghisap sabu, memegang Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL menuju ruang tamu dan duduk di kursi. Pada saat Terdakwa dilepaskan oleh Sdr. IBRAHIM dan Sdr. HENDRA, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang berada di dapur dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju ruang tamu, menghampiri Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yang sedang duduk. Pada saat itu, ibu Terdakwa, yaitu Saksi NURMILA, terbangun dan melihat Terdakwa mendekati Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL. Terdakwa kemudian berkata kepada Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL, “Ku kapak kau.” Ibu Terdakwa lalu berkata, “Berhentilah, jangan kau tebas adikmu.”
  • Bahwa, Terdakwa tidak mengindahkan perkataan dari Saksi NURMILA tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang telah disimpan di pinggang sebelah kanan, lalu mengayunkannya ke arah kepala Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL sebanyak satu kali. Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL berusaha menangkis serangan tersebut sehingga menyebabkan telapak tangan kiri Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL terluka, dan bagian kuping sebelah kanan Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL juga mengalami luka.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut, Saksi NURMILA berteriak meminta tolong. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah melalui pintu belakang sambil membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang digunakan. Selanjutnya, Terdakwa membuang pisau tersebut ke semak-semak dan pergi ke dalam hutan.       

 

 ----- Akibat dari perbuatan terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin BASAHIL Saksi Korban M. MASRI Bin BASAHIL yang sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 8/RM/III-6/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dikelaurkan oleh Rumah Sakit Islam Siti Khadijah ditanda tangani oleh dr. MITA INNANA NURJANNAH dengan hasil Pemeriksaan :

 

Status Lokalis:

  1. Pada bagian daun telinga kanan ditemukan luka sayatan dengan panjang 4 cm memanjang ke bawah, tepi luka tajam dan rata, terlihat dasar tulang lunak, terdapat perdarahan aktif, keadaan disekitar luka bersih.
  2. Pada pergelangan tangan kiri ditemukan luka sayatan dengan panjang 8 cm memanjang melingkari pergelangan tangan, tepi luka tajam dan rata, dasar luka berupa otot, terdapat perdarahan aktif, keadaan disekitar luka bersih.

 

KESIMPULAN :

 

Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan BENDA TAJAM.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya