Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Pkb 2.MUHAMMAD FAJRI, S.H
3.FEBRIANSYAH, S.H.
DICKI BIN SYARKOWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-856/L.6.19/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAJRI, S.H
2FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKI BIN SYARKOWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa DICKI Bin SYARKOWI pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Palembang - Betung Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  yang berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slag-, steek,- of stootwapen)”, yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas Sekira pukul 18:00 wib di depan warung yang berada di Jalan Palembang – Betung Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin yang mana Terdakwa pada saat itu sedang duduk nongkrong bersama Sdr. RANGGA Bin BAHAR dan RADEN PRANATA Alias EBOT Bin ILYAS. Kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penggrebekan terhadap Terdakwa, karena Terdakwa merasa takut kemudian Terdakwa membuang 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis belati bergagang hitam dengan sarung yang terbuat dari plastik berwarna hitam tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa ke belakang kulkas minuman di warung tersebut;
  • Bahwa Terdakwa Tanpa Hak memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis belati bergagang hitam dengan sarung yang terbuat dari plastik berwarna hitam.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948---

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77