Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
POBBY JULIAWAN Bin ARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/L.6.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POBBY JULIAWAN Bin ARMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa POBBY JULIAWAN BIN ARMADI bersama – sama dengan Sdr. RIAN JULIANTO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah Gudang Barang milik Saksi BEDAWATI Binti A WAHAB yang beralamat di Jalan Lubuk Saung RT.015 RW.006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara bersama – sama dan bersekutu yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi pencurian  dengan pemberatan bertempat di sebuah Gudang Barang milik Saksi BEDAWATI Binti A WAHAB yang beralamat di Jalan Lubuk Saung RT.015 RW.006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin yang dilakukan oleh Terdakwa POBBY JULIAWAN Bin ARMADI bersama – sama dengan Sdr. RIAN JULIANTO (DPO) dan yang menjadi korban adalah Saksi BEDAWATI Binti A WAHAB.
  • Bahwa kronologis peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa POBBY JULIAWAN bersama – sama dengan Sdr. RIAN JULIANTO (DPO) yaitu berawal pada tanggal 17 Januari 2026 pada saat Terdakwa POBBY JULIAWAN sedang duduk di depan teras ruko yang berada didepan rumah Saksi BEDAWATI bersama dengan Sdr. RIAN JULIANTO (DPO), kemudian Sdr. RIAN JULIANTO (DPO) berkata kepada terdakwa “AII KATEK DUET BELI ROKOK KAK, MANOLAH LOKAK DUET KAK, ADO DAK BARANG DI GUDANG INI YANG PACAK DIJUAL DI GUDANG ITU”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menjawab “ADO BARANG YANG PACAK DI JUAL DI DALEM GUDANG ITU PAYO KITO CEK DULU”, setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) tidak langsung mengecek kedalam gudang dikarenakan di sekitaran gudang tersebut masih dalam kondisi ramai aktifitas orang berlalu lalang. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit melihat kondisi sekitar gudang sudah agak sepi kemudian terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) berjalan menuju ke samping gudang milik Saksi BEDAWATI dan terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) melihat ada pagar yang terbuat dari seng tidak dalam kondisi terpaku sehingga terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) masuk melalui celah seng yang tidak terpaku tersebut dan setelah terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) masuk kedalam celang seng, terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) melihat ada sebuah tangga yang terbuat dari kayu yang kemudian Terdakwa POBBY langsung memanjat tangga tersebut yang langsung mengarah ke atas genteng gudang milik Saksi BEDAWATI.
  • Bahwa pada saat terdakwa POBBY sudah berada di atas genteng gudang milik Saksi BEDAWATI, kemudian terdakwa melihat ada sebuah lubang yang terbuka yang dimana dari lubang tersebut terdakwa dapat melihat didalam gudang milik Saksi BEDAWATI tersebut ada beberapa barang seperti speaker yang letaknya berada pas dibawah lubang genteng, melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung melepas 2 (dua) buah genteng yang tersusun dan terdakwa langsung mematahkan kayu yang digunakan sebagai penyangga genteng yang terdakwa lepaskan sehingga terdakwa bisa masuk kedalam gudang tersebut dan terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah speaker ukuran 18 (delapan belas) inchi berwarna hitam dengan merk ACR. Selanjutnya 3 (tiga) buah speaker tersebut terdakwa kasihkan kepada Sdr. RIAN (DPO) yang telah menunggu diluar.
  • Bahwa kemudian terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) membawa 3 (tiga) buah speaker ukuran 18 (delapan belas) inchi berwarna hitam dengan merk ACR milik Saksi BEDAWATI yang terdakwa POBBY dan Sdr. RIAN (DPO) berhasil diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi BEDAWATI selaku korban untuk dijualkan kepada Saksi SUBANDRIO Bin USMAN dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa POBBY mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari dan Sdr. RIAN (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa POBBY JULIAWAN Bin ARMADI bersama – sama dengan Sdr. RIAN JULIANTO (DPO) mengakibatkan Saksi BEDAWATI Binti A WAHAP selaku korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 60.000.000. (Enam puluh juta rupiah rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah nilai tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya