Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
JOKO TRIYONO Bin ADI SUWITO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2063/L.6.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO TRIYONO Bin ADI SUWITO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Joko Triyono Als Emo Bin Adi Suwito (alm) bersama-sama dengan Sdr Candra (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Kantor Dukcapil Kabupaten, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 02.30 wib saat Terdakwa sedang berada di di areal lahan yang di lahan tersebut terdapat gudang milik sdr SARJIO yang disewakan oleh PT RPA (subcon PT WASKITA) di Jl Ahmad Yani Rt 009 Rw 004 Kel Air Batu Jaya Kec Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, awalnya Terdakwa tidak ada niat mencuri tabung gas tersebut , tetapi pada saat Terdakwa sepulang bekerja sebagai sopir di PT RPA, Terdakwa sedang berjalan kaki di areal lahan milik sdr SARJIO yang terdapat ruko yang disewakan oleh PT RPA, salah satu pegawai PT RPA a.n PESEK saat itu sedang melakukan pencurian 2 (dua) buah Tabung gas Elpiji @12kg Warna Biru yang sebelumnya setau Terdakwa tabung gas tersebut berada di dalam gudang di areal lahan milik SARJIO tersebut , namun saat itu gas elpiji sudah berada di luar gudang terbungkus karung warna putih list merah biru, terlihat oleh Terdakwa lalu tiba tiba ia memanggil Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa "WAK KO" kemudian Terdakwa mendekat dan sdr PESEK berkata kepada Terdakwa "NAH WAK KO, TABUNG GAS BAWAKLAH" kemudian Terdakwa bertanya kepada PESEK" YANG BETUL SEK , BARANG NI PUNYA SIAPA? Kemudian sdr PESEK menjawab" PUNYA YANG PUNYA MES , SI SARJIO" kemudian Terdakwa menjawab "GEK JADI MASALAH DAK SEK?" lalu sdr PESEK kembali berkata kepada Terdakwa" IDAK!!" lalu dikarenakan Terdakwa saat itu membutuhkan uang juga terkait ekonomi Terdakwa ,Terdakwa pun menerimanya dan kemudian dibantu oleh sdr PESEK Terdakwa pun memikul di bahu kanan Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang salah 1 (satu) buah Tabung gas Elpiji @12kg Warna Biru di dalam karung warna putih list merah biru;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa sesampai dirumahnya saat itu pintu dibukakan oleh istri Terdakwa a.n WINARYATI dan saat itu istri Terdakwa sempat berkata kepada Terdakwa "TABUNG GAS SIAPO INI MAS? GEK BEMASALAH!!" kemudian Terdakwa menjawab" PUNYO SARJIO, JANGAN DI JUAL DULU" kemudian istri Terdakwa menjawab "IYOLAH" kemudian Terdakwa letakkan gas elpiji @12kg tersebut di dekat kamar Terdakwa dan Terdakwa dinginkan sekira 3 hari berada dirumah Terdakwa;
  • Lalu lalu beberapa hari kemudian sekira jam 13.00 wib pada saat Terdakwa berdua saja dengan sdr PESEK berada di mess PT RPA Terdakwa sempat bertanya kepada sdr PESEK " SEK, TABUNG GAS YANG KAU AMBIL KEMARIN, KAU JUAL KEMANO? Kemudian sdr PESEK menjawab" KU JUAL DI DAERAH PACITAN , DAERAH AIR BATU INILAH" kemudian Terdakwa menjawab "OHIYOLAH" lalu Terdakwa pergi meninggalkan sdr PESEK;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Sdr Sarjio mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) . --------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya