Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
LUTFI IFANDI BIN M.RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1697 L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI IFANDI BIN M.RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI bersama-sama dengan Saksi DIKI KURNIAWAN Bin M. YAMIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di kamar hotel Salatin Nomor 310 yang beralamat di l. Sultan M. Mansyur No.7, Bukit Lama, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, oleh karena sebagaian besar saksi bertempat itnggal lebih dekat pengadilan negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. EDO (DPO), “KAK ADO RODA DAK”, lalu Terdakwa menjawab “ADO BERAPO IKOK” dijawab oleh sdr.EDO (DPO) “SIKOK BAE KAK, BERAPO HARGONYO”. Lalu Terdakwa menjawab “300 SIKOK”. Lalu sdr.EDO (DPO) menjawab “YO SUDAH DAKPAPO KAK, KAGEK KETEMU DIMANO”. Kemudian Terdakwa menjawab “KETEMUAN DI DEPAN MASUK HOTEL SALATIN BAE”, lalu dijawab oleh sdr.EDO (DPO) “IYO KAK KABARI BAE”. Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju Tangga Buntung Lorong Sailun Kota Palembang untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.FEMI (DPO). Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr.FEMI (DPO) dan berkata “FEM ADO RODA DAK CAK 5 IKOK”, lalu sdr.FEMI (DPO) menjawab “ADO TUNGGU DENGAT”. Lalu sdr.FEMI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa yang menunggu dirumahnya, dan tidak lama kemudian sdr.FEMI (DPO) langsung memberikan 5 (lima) butir pil ekstasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi dari rumah sdr.FEMI (DPO) dan menelpon sdr.EDO (DPO) dan berkata “DO DIMANO LAH ADO RODANYO”, lalu sdr.EDO (DPO) menjawab “IYO KAK TUNGGULAH AKU DIJALAN”. Lalu Terdakwa menjawab “IYO AKU JUGO DENGAT LAGI SAMPAI”. Kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr.EDO (DPO) lalu sdr.EDO (DPO) memberikan tersangka uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kamar 310 Hotel Salatin Kota Palembang bersama Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa dihubungi oleh sdr.KAWAN MIMI (DPO) dengan berkata, ”KAK ADO RODA DAK” lalu Terdakwa jawab ”ADO, BERAPO IKOK?”. Kemudian sdr.KAWAN MIMI (DPO) menjawab ”10 IKOK KAK, BERAPO SIKOK?”, lalu tersangka jawab ”SIKOK 250”, lalu sdr.KAWAN MIMI menjawab ”LOO APO BAE KAK ADONYO” lalu tersangka jawab ”ADO PALAK BANTENG 4 IKOK SAMO FERARRI 6 IKOK”, lalu dijawab sdr.KAWAN MIMI (DPO) ”JADI KAK, TUNGGULAH AKU MANDI DULU”, lalu tersangka menjawab ”MANO DUETNYO TF LAH DULU”, lalu sdr.KAWAN MIMI (DPO) menjawab ”LANGSUNG KETEMU CASH BAE KAK”, tersangka menjawab ”IYO SUDAH”. Kemudian tersangka berkata kepada Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) ”KI KAU ANTERKE INEK INI KAGEK, AKU NGAMBEK DULU SISONYO DI KAMPUNG BARU. Kemudian Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) berkata ”PAYO KAK”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Kampung Baru Kota Palembang untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir kepada sdr.KIYAI (DPO). Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr.KIYAI (DPO) dan berkata ”YAI ADO RODA DAK”, lalu dijawab oleh sdr.KIYAI (DPO) ”BERAPO IKOK” lalu tersangka jawab ”6 IKOK BAE, BERAPO SEBUTIRNYO”, lalu sdr.KIYAI (DPO) menjawab ”SEBUTIR 150”, lalu Terdakwa jawab ”AKU ADO DUET 300, KAGEK SISONYO AKU BAYAR”. Lalu dijawab oleh sdr.KIYAI (DPO) ”YO SUDAH BAWAKLAH DULU KAGEK BAYAR NIAN YE”, lalu tersangka memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.KIYAI (DPO). Kemudian sdr.KIYAI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, tidak lama setelah sekitar setengah jam, sdr.KIYAI (DPO) datang lagi dan memberikan 6 butir pil ekstasi setelah itu Terdakwa pergi menuju Hotel Salatin untuk menemui Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di Hotel Salatin dan berkata ”INI NAH INEKNYO 10 IKOK ANTERKELAH BAWAK LAH HP AKU, INI NOMOR HPNYO NAMO KONTAKNYO DI WA KAWAN MIMI ANTERKE DI PENGINAPAN SERASI KM 12”, kemudian saksi DIKI KURNIAWAN menjawab ”IYO KAK”, setelah itu saksi DIKI KURNIAWAN langsung mengambil Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir tersebut dari Terdakwa yang kemudian saksi simpan di dalam tas selempang yang saksi pakai dan langsung pergi menuju Hotel Serasi Km 12 untuk mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA datang bersama Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke kamar Nomor 310 Hotel Salatin Kota Palembang dan menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, penggeledahan dan keterangan terhadap Saksi DIKI KURNIAWAN telah ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna orange dengan berat bruto 1,64 gram dan 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Banteng warna pink dengan berat bruto 1,93 gram yang diperoleh Saksi DIKI KURNIAWAN dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti No. Pol: SP. Sita/05/I/2026/Res Narkoba Tanggal 19 Januari 2026 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone android merk POCO dengan IMEI : 867809052165343 / 867809052165350.

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas telah dilakukan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor 248/Pid.B.Sita/2026/PN Pkb Tanggal 09 Februari 2026.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 226 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T, dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) butir tablet warna orange berlogo “Ferarri” masing-masing dengan tebal 0,481 cm dengan berat netto keseluruhan 1,922 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 422/2026/NNF dan 4 (empat) butir tablet warna pink berlogo “Banteng” masing-masing dengan tebal 0,417 cm dengan berat netto keseluruhan 1,635 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 423/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 422/2026/NNF dan BB 423/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 228 / NNF / 2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta M.A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 10 ml, adalah milik Terdakwa an.LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI  selanjutnya dalam berita acara disebut BB 425/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 425/2026/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan  Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI Saksi DIKI KURNIAWAN Bin M. YAMIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di kamar hotel Salatin Nomor 310 yang beralamat di l. Sultan M. Mansyur No.7, Bukit Lama, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, oleh karena sebagaian besar saksi bertempat itnggal lebih dekat pengadilan negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

 

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. EDO (DPO), “KAK ADO RODA DAK”, lalu Terdakwa menjawab “ADO BERAPO IKOK” dijawab oleh sdr.EDO (DPO) “SIKOK BAE KAK, BERAPO HARGONYO”. Lalu Terdakwa menjawab “300 SIKOK”. Lalu sdr.EDO (DPO) menjawab “YO SUDAH DAKPAPO KAK, KAGEK KETEMU DIMANO”. Kemudian Terdakwa menjawab “KETEMUAN DI DEPAN MASUK HOTEL SALATIN BAE”, lalu dijawab oleh sdr.EDO (DPO) “IYO KAK KABARI BAE”. Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju Tangga Buntung Lorong Sailun Kota Palembang untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.FEMI (DPO). Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr.FEMI (DPO) dan berkata “FEM ADO RODA DAK CAK 5 IKOK”, lalu sdr.FEMI (DPO) menjawab “ADO TUNGGU DENGAT”. Lalu sdr.FEMI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa yang menunggu dirumahnya, dan tidak lama kemudian sdr.FEMI (DPO) langsung memberikan 5 (lima) butir pil ekstasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi dari rumah sdr.FEMI (DPO) dan menelpon sdr.EDO (DPO) dan berkata “DO DIMANO LAH ADO RODANYO”, lalu sdr.EDO (DPO) menjawab “IYO KAK TUNGGULAH AKU DIJALAN”. Lalu Terdakwa menjawab “IYO AKU JUGO DENGAT LAGI SAMPAI”. Kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr.EDO (DPO) lalu sdr.EDO (DPO) memberikan tersangka uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kamar 310 Hotel Salatin Kota Palembang bersama Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa dihubungi oleh sdr.KAWAN MIMI (DPO) dengan berkata, ”KAK ADO RODA DAK” lalu Terdakwa jawab ”ADO, BERAPO IKOK?”. Kemudian sdr.KAWAN MIMI (DPO) menjawab ”10 IKOK KAK, BERAPO SIKOK?”, lalu tersangka jawab ”SIKOK 250”, lalu sdr.KAWAN MIMI menjawab ”LOO APO BAE KAK ADONYO” lalu tersangka jawab ”ADO PALAK BANTENG 4 IKOK SAMO FERARRI 6 IKOK”, lalu dijawab sdr.KAWAN MIMI (DPO) ”JADI KAK, TUNGGULAH AKU MANDI DULU”, lalu tersangka menjawab ”MANO DUETNYO TF LAH DULU”, lalu sdr.KAWAN MIMI (DPO) menjawab ”LANGSUNG KETEMU CASH BAE KAK”, tersangka menjawab ”IYO SUDAH”. Kemudian tersangka berkata kepada Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) ”KI KAU ANTERKE INEK INI KAGEK, AKU NGAMBEK DULU SISONYO DI KAMPUNG BARU. Kemudian Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) berkata ”PAYO KAK”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Kampung Baru Kota Palembang untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir kepada sdr.KIYAI (DPO). Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr.KIYAI (DPO) dan berkata ”YAI ADO RODA DAK”, lalu dijawab oleh sdr.KIYAI (DPO) ”BERAPO IKOK” lalu tersangka jawab ”6 IKOK BAE, BERAPO SEBUTIRNYO”, lalu sdr.KIYAI (DPO) menjawab ”SEBUTIR 150”, lalu Terdakwa jawab ”AKU ADO DUET 300, KAGEK SISONYO AKU BAYAR”. Lalu dijawab oleh sdr.KIYAI (DPO) ”YO SUDAH BAWAKLAH DULU KAGEK BAYAR NIAN YE”, lalu tersangka memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.KIYAI (DPO). Kemudian sdr.KIYAI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, tidak lama setelah sekitar setengah jam, sdr.KIYAI (DPO) datang lagi dan memberikan 6 butir pil ekstasi setelah itu Terdakwa pergi menuju Hotel Salatin untuk menemui Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di Hotel Salatin dan berkata ”INI NAH INEKNYO 10 IKOK ANTERKELAH BAWAK LAH HP AKU, INI NOMOR HPNYO NAMO KONTAKNYO DI WA KAWAN MIMI ANTERKE DI PENGINAPAN SERASI KM 12”, kemudian saksi DIKI KURNIAWAN menjawab ”IYO KAK”, setelah itu saksi DIKI KURNIAWAN langsung mengambil Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir tersebut dari Terdakwa yang kemudian saksi simpan di dalam tas selempang yang saksi pakai dan langsung pergi menuju Hotel Serasi Km 12 untuk mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA datang bersama Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke kamar Nomor 310 Hotel Salatin Kota Palembang dan menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, penggeledahan dan keterangan terhadap Saksi DIKI KURNIAWAN telah ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna orange dengan berat bruto 1,64 gram dan 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Banteng warna pink dengan berat bruto 1,93 gram yang diperoleh Saksi DIKI KURNIAWAN dari Terdakwa. Kemudian Saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar hotel tersebut, namun hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek POCO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti No. Pol: SP. Sita/05/I/2026/Res Narkoba Tanggal 19 Januari 2026 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone android merk POCO dengan IMEI : 867809052165343 / 867809052165350.

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas telah dilakukan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor 248/Pid.B.Sita/2026/PN Pkb Tanggal 09 Februari 2026.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 226 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T, dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) butir tablet warna orange berlogo “Ferarri” masing-masing dengan tebal 0,481 cm dengan berat netto keseluruhan 1,922 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 422/2026/NNF dan 4 (empat) butir tablet warna pink berlogo “Banteng” masing-masing dengan tebal 0,417 cm dengan berat netto keseluruhan 1,635 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 423/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 422/2026/NNF dan BB 423/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 228 / NNF / 2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta M.A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 10 ml, adalah milik Terdakwa an.LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI  selanjutnya dalam berita acara disebut BB 425/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 425/2026/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan  Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya