Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa tanggal bulan tahun lahir yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1607-LT-12012024-0033 tanggal 12-01-2024 tercatat atas nama SITI MAIMUNAH lahir di Kediri, Tanggal 22-12-1958 dan pada pasport lama No. AT937972 tercatat atas nama SITI MAIMUNAH, tanggal 10 Januari 1968 adalah orang yang sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal bulan tahun lahir pemohon pada paspor No. AT937972 tercatat atas nama SITI MAIMUNAH, yang semula tanggal 10 Januari 1968 menjadi Tanggal 22-12-1958.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi guna dilakukan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
|