1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kesepakatan antara Penggugat Dan Tergugat Sah menurut Hukum;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
4. Menghukum Tergugat membayar KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon dapat memberikan Putusan yang seadi-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |