Dakwaan |
Tindak Pidana penadahan ringan yang dilakukan tersangka MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI menerima, mengetahui dan mengangkut barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan saksi PATRI PAZULI Bin ALWANI pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 15.00 wib di areal PT CCL Desa Kualo Puntian Kec Tanjung Lago Kab Banyuasin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit dengan kronologis sebagai berikut : tersangka MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI dengan menggunakan kendaraan merk Mitshubisi Warna kuning No Pol : BG 8854 K dengan No Ka : MHMFE74P58K010099 dan No Sin : 4D34TD53512 An . SAMI HADI bertemu dengan saksi PATRI diareal kebun PT. SIP yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Hino No Pol : BG 8371 JK warna hijau bermuatan buah kelapa sawit yang telah disegel menggunakan jaring dan di atas jaring tersebut ada beberapa buah kelapa sawit yang diketahui dan dipastikan oleh tersangka buah tersebut hasil kejahatan (mencuri) lalu setelah mobil yang dikendarai tersangka dan dikendarai saksi posisi berhenti dan berdampingan kemudian tersangka dan saksi PATRI memindahkan buah hasi pencurian ke mobil yang dikendarai tersangka dengan menggunakan tojok, setelah itu saksi melanjutkan perjalanan menuju ke tempat pembongkaran buah PT SIP sedangkan saksi MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI m berjalan menuju keluar area PT SIP, selanjutnya setelah selesai pembongkaran sesampai di pos security saksi dihentikan oleh pihak security PT SIP dan disana sudah ada tersangka MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI setelah itu tersangka dan saksi dibawa oleh pihak security PT. SIP menuju PT CCL (CAHAYA CEMERLANG LESTARI) dan keduanya mengakui perbuatannnya, akibat kejadian tersebut pihak PT CCL mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Diduga melangar pasal 482 KUHPidana. |