| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------- Bahwa ia Terdakwa M. NUR DEDE PRATOMO Bin M. IKBAL pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di teras ruko milik Saksi Korban M. ALFARIZI Bin M.ANDI yang beralamat di Talang Keramat RT/RW: 008/002, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Telang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, Terdakwa telah mengambil barang milik saksi korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2021 dengan Nopol BG 2032 ADS, Nomor Rangka: MH1JM811XMK643703 Nomor Mesin: JM81E-1646932 Atas nama M. ANDI milik Saksi Korban M. ALFARIZI Bin M. ANDI yang diparkir oleh Saksi Korban di teras ruko milik saksi korban. Adapun cara Terdakwa mengambil barang milik saksi korban yaitu dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2021 dengan Nopol BG 2032 ADS, Nomor Rangka: MH1JM811XMK643703 Nomor Mesin: JM81E-1646932 yang diparkir oleh saksi korban diteras ruko dan telah berpindah sejauh 3 (tiga) meter dari tempat saksi korban parkirkan motor miliknya.
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari yang sama sekira pukul 18.30 saat Terdakwa hendak pergi ke rumah teman Terdakwa yang berada di daerah tanjung api-api, pada saat Terdakwa berjalan kaki hendak ke daerah tanjung api-api tersebut, terdakwa yang berada di daerah talang keramat RT.008/RW.002 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir dengan kunci kontak yang masih dicolokkan di stop kontak motor yang berada di teras ruko milik saksi korban, kemudian Terdakwa juga melihat ruko tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, selanjutnya terdakwa mencoba menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut untuk dibawa oleh Terdakwa namun motor tersebut tidak dapat dihidupkan, selanjutnya Saksi korban yang mendengar suara stater motor miliknya kelua menuju sumber suara tersebut dan terlihat oleh saksi korban bahwa Terdakwa sedang mencoba membawa sepeda motor tersebut dengan keadaan sepeda motor tersebut telah berpindah sejauh 3 (tiga) meter, kemudian Saksi korban langsung mengamankan terdakwa. kemudian saat Saksi ARDIANSYAH dan Saksi UZZAIPAH AGUNG lewat di depan ruko milik saksi korban, Saksi ARDIANSYAH dan Saksi UZZAIPAH AGUNG ikut membantu saksi korban mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke pos polisi terdekat.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. NUR DEDE PRATOMO Bin M. IKBAL yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2021 dengan Nopol BG 2032 ADS, Nomor Rangka: MH1JM811XMK643703 Nomor Mesin: JM81E-1646932 Atas nama M. ANDI milik Saksi Korban M. ALFARIZI Bin M. ANDI mengalami kerugian sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa M. NUR DEDE PRATOMO Bin M. IKBAL yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2021 dengan Nopol BG 2032 ADS, Nomor Rangka: MH1JM811XMK643703 Nomor Mesin: JM81E-1646932 Atas nama M. ANDI tersebut dilakukan tanpa seizin/persetujuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban M. ALFARIZI Bin M. ANDI;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------ |