| Dakwaan |
Kejadian tersebut diketahui Pada Hari Jumat Tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wib di Perumahan Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Jakabaring Selatan Kec. Rambutan Kab.Banyuasin. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban DEVI SULYATI Binti ZUL ZAKARIAH yang diduga dilakukan oleh tersangka JEPRI SAPUTRA Bin M. YUNUS dkk. Akibat kejadian tersebut korban DEVI SULYATI Binti ZUL ZAKARIAH kehilangan 1 (satu) unit Televisi LED Merk Toshiba 24inc, Mesin Genset Merk Yamaha, Kabel tembaga 1 (satu) Roll Dengan kerugian sekitar + Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rambutan.---------------------------- |