| Dakwaan |
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yaitu mengambil dan membawa buah kelapa sawit brondolan pada Hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 12.57 di Perkebunan kelapa sawit PT. AGRINDO RAYA Divisi III Blok G24 Desa Sebubus Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin milik korban PT. AGRINDO RAYA, dengan cara ketiga Terdakwa memasuki areal Perkebunan kelapa sawit Divisi III Blok G24 kemudian mengambil buah kelapa sawit Brondolan di sekitaran Blok G24, namun perbuatan ketiga tersangka diketahui para Karyawan PT. AGRINDO RAYA sehingga ketiga Terdakwa dapat diamankan terlebih dahulu berserta barang bukti berupa 5 ( lima ) karung brondolan buah kelapa sawit yang setelah di timbangan beratnya 250 (dua ratus lima puluh) kilogram. Atas kejadian tersebut korban PT. AGRINDO RAYA menderita kerugian sebesar Rp900.000,00.- ( Sembilan ratus ribu rupiah); |