Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 KUHP yang terjadi pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB di areal perkebunan PT. (Sawit Mas Sejahtera) yang dilakukan oleh saudara Harmono dan Julianto dengan cara menggelapkan barang berupa BBM Solar milik PT.SMS sebanyak +/- 20 (dua Puluh) Liter di gelapkan Harmono dan +/- 20 (dua puluh) liter oleh saudara Julianto dengan cara menyisihkan BBM ke dalam jerigen kemudian di simpan di arela PT.SMS setelah itu di ambil kembali namun pada saat mau mengambil BBM Solar yang di simpan di semak-semak tersebut Harmono tertangkap tangan oleh pihak PT.SMS dan mengakui perbuatannya guna menguntungkan sendiri, untuk kerugian sebesar 20 liter + 20 liter + 40 Liter jika di uang kan sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) |