Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pkb PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Palembang Sriwijaya 1.Joko Priono (Tergugat I)
2.Rohani (Tergugat II)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Priono (Tergugat I)
2Rohani (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.727.371,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.123,727,371 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribi Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);

4.    Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.1363/TL.Rejo tanggal 01 Februari 1990 luas 10.000 M2 yang terletak di Desa Muara Telang/Telang 1 Unit Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Ratimo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.1363/TL.Rejo tanggal 01 Februari 1990 luas 10.000 M2 yang terletak di Desa Muara Telang/Telang 1 Unit Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Ratimo berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

6.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Sertifikat Hak Milik No.1363/TL.Rejo tanggal 01 Februari 1990 luas 10.000 M2 yang terletak di Desa Muara Telang/Telang 1 Unit Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Ratimo tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

7.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak