| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa terdakwa BUDI SUSANTO BIN SUWARNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pondok yang berada di Jalur 16 Sp 17 Jembatan III Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 12:00 WIB terdakwa berangkat menuju tempat sdr. ABID (DPO) yang beralamat di Jalur 16 Sp 17 Jembatan III Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, sesampainya di tempat sdr. ABID (DPO) terdakwa duduk di belakang rumah milik sdr. ABID (DPO) dan bertemu dengan sdr. ABID (DPO), kemudian sdr. ABID (DPO) berkata "kak sepi pembeli kito" lalu terdakwa berkata "iyo mas" lalu tidak beberapa lama kemudian ada pembeli yang datang dan membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang dari orang pembeli tersebut dan menyerahkannya kepada sdr. ABID (DPO), lalu sdr. ABID (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diberikan kepada pembeli tersebut, tidak beberapa lama kemudian sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit ada orang lagi yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil uang dari orang pembeli tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa berikan kepada sdr. ABID (DPO) lalu sdr. ABID (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diberikan kepada pembeli tersebut, lalu tidak beberapa lama kemudian dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) menit ada datang lagi orang yang membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang dari orang pembeli tersebut dan menyerahkannya kepada sdr. ABID (DPO) dan sdr. ABID (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli tersebut, setelah itu terdakwa dan sdr. ABID (DPO) duduk santai menunggu pembeli, tidak beberapa lama kemudian sekitar pukul 14:00 WIB, saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm) dan saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) datang menggunakan sepeda motor, setelah terdakwa dan sdr. ABID (DPO) langsung berlari akan tetapi terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan, lalu saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm) dan saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO berkata bahwa iannya "POLISI" dari Satuan Pol Airud Polres Banyuasin dan menunjukan surat perintah tugas, lalu saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm) dan saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO melakukan penggeledahan dan ditemukan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip kecil dan 1 (satu) plastik klip sedang yang didapati di dalam 1 (satu) buah botol permen redoxon yang berada di tempat duduk belakang rumah sdr. ABID (DPO) di atas bangku plastik tempat terdakwa dan sdr. ABID (DPO) duduk, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Pol Airud Polres Banyuasin dan langsung di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 747/NNF/2026, tanggal 26 Februari 2026, barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3, 914 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa BUDI SUSANTO BIN SUWARNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pondok yang berada di Jalur 16 Sp 17 Jembatan III Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya informasi dari masyarakat Jalur 16 Sp 7 Jembatan III Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan ada dua orang laki laki sering melakukan transaksi jual beli narkotika, setelah itu saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) melakukan penyelidikan dan menemukan tempat jual beli narkotika tersebut, kemudian sekitar pukul 14:00 WIB, saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO melihat terdakwa dan sdr. ABID (DPO) sedang duduk di belakang rumah yang beralamat di Jalur 16 Sp 7 Jembatan III Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, kemudian saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO mendekati terdakwa dan sdr. ABID (DPO), lalu terdakwa dan sdr. ABID (DPO) tersebut langsung melarikan diri namun saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO berhasil mengamankan terdakwa dan menjelaskan saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO merupakan anggota kepolisian dari Sat Pol Airud Polres Banyuasin serta menunjukan surat perintah tugas, kemudian saksi DONNY HERDIYANTO BIN DRS. DJAMHAR ASIEM (Alm), saksi HERY KISWANTO, SH BIN NASIBI MANDIWIRYO melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip kecil dan 1 (satu) plastik klip sedang yang didapati di dalam 1 (satu) buah botol permen redoxon yang berada di tempat duduk belakang di atas bangku plastic tempat terdakwa dan sdr. ABID (DPO) duduk, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Pol Airud Polres Banyuasin dan langsung di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 747/NNF/2026, tanggal 26 Februari 2026, barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3, 914 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.---------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |