Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pkb MAY MAYLENY PT ROYALE BUNDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAY MAYLENY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Budiman, S.H.MAY MAYLENY
Tergugat
NoNama
1PT ROYALE BUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KARYAWATI SH MKn NOTARIS
2AMIR HUSIN SH MH MKn NOTARIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

III. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:
-    Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan dan penjualan Ruko di atas kedua objek sengketa hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas kedua bidang tanah objek sengketa sebagaimana batas-batas dan alas hak yang diuraikan secara rinci dalam Posita gugatan ini;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4.    Menyatakan segala alas hak, perizinan, dan/atau dokumen kepemilikan lainnya yang dimiliki Tergugat (PT ROYALE BUNDA) di atas objek sengketa adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat membangun Ruko di atas objek sengketa adalah melawan hukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan Ruko tersebut atas biaya Tergugat sendiri;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas kedua objek sengketa;

7.    Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kedua bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar total Rp. 4.254.000.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah);secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan;

10.    Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

12.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Permintaan Sita Jaminan ini kami sampaikan. Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kami berserah diri dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini kami berharap KEADILAN DAPAT DITEGAKKAN.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak