Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
LENI JAYA Als. ANANG Bin NANGCIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI JAYA Als. ANANG Bin NANGCIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa terdakwa Leni Jaya Als Anang Bin Nangcik pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, bertempat di Masjid Rohmania I yang beralamat di Dusun III Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa pergi ke Masjid Rohmania I dengan cara berjalan kaki karena jarak dari rumah terdakwa dengan Masjid Rohmania I dekat, kemudian terdakwa masuk ke dalam Masjid Rohmania I karena pintu Masjid Rohmania I dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci dan terdakwa mengetahui bahwa tidak ada CCTV yang terpasang di Masjid Rohmania I, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah kipas angin merk Maspion yang terpasang pada dinding di dalam Masjid Rohmania I dengan cara memanjat menggunakan kursi plastik yang berada di dalam Masjid Rohmania I, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya untuk menyimpan 2 (dua) buah kipas angin merk Maspion tersebut, lalu terdakwa kembali lagi ke Masjid Rohmania I dengan berjalan kaki dan terdakwa menuju gudang Masjid Rohmania I, kemudian terdakwa membuka pintu gudang Masjid Rohmania I dengan cara mencongkel pintu gudang dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa bawa dari rumah (Daftar Pencarian Barang) sehingga kaitan antara pintu dan kusen menjadi renggang kemudian terdakwa dorong pintu gudang hingga terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam gudang Masjid Rohmania I dan mengambil 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari aluminium, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk menyimpan 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari aluminum, setelah itu terdakwa kembali lagi ke Masjid Rohmania I dengan berjalan kaki dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit genset merk FIRMAN warna merah-hitam yang juga tersimpan di dalam gudang Masjid Rohmania I, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengamankan 1 (satu) unit genset merk FIRMAN warna merah-hitam.
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa berniat ingin langsung menjual barang-barang tersebut, namun terdakwa takut ketahuan bahwa barang-barang tersebut adalah milik Masjid Rohmania I yang terdakwa ambil, karena itulah terdakwa kemudian mengubah bentuk barang-barang tersebut dengan tujuan agar cepat terjual di tempat jual beli barang bekas dan agar pembeli tidak curiga, lalu terdakwa mengubah bentuk barang-barang tersebut dengan cara sebagai berikut:
  • 2 (dua) buah kipas merk Maspion terdakwa lepas tiap-tiap komponennya sehingga kipas tersebut terlihat seperti kipas rusak dan dapat dijual ke tempat jual beli barang bekas.
  • 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari aluminium terdakwa potong-potong jadi beberapa batang sehingga tidak lagi berbentuk tangga dengan menggunakan kunci tank jepit milik terdakwa (Daftar Pencarian Barang).
  • 1 (satu) unit genset merk FIRMAN warna merah-hitam tersangka lepas tiap-tiap komponen dan cover genset agar genset tersebut terkesan rusak sehingga dapat dijual di tempat jual beli barang bekas.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah untuk mencari orang yang bisa membantu terdakwa menjual barang-barang tersebut ke tempat jual beli barang bekas, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Aldi (DPO) namun Sdr. Aldi (DPO) baru bisa menemani terdakwa di sore harinya, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. Aldi (DPO), kemudian terdakwa menunjukkan barang-barang yang akan dijual kepada Sdr. Aldi (DPO) dan terdakwa juga memberitahu Sdr. Aldi (DPO) bahwa barang-barang tersebut terdakwa dapat dari hasil mencuri namun tidak terdakwa jelaskan terdakwa mencuri di Masjid Rohmania I, setelah itu terdakwa pergi bersama Sdr. Aldi (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Aldi (DPO) untuk membawa barang-barang tersebut ke saksi Supriyadi yang sering melakukan jual beli barang bekas, setelah bertemu saksi Supriyadi kemudian terdakwa menawarkan barang-barang tersebut kepada saksi Supriyadi, akan tetapi saksi Supriyadi tidak mau menerima barang-barang tersebut karena saksi Supriyadi curiga barang-barang tersebut adalah milik Masjid Rohmania I yang dicuri oleh orang beberapa hari yang lalu dengan berkata “AKU DAK NERIMO BARANG INI, INFORMASI YANG AKU DENGAR BAHWA BARANG MASJID TELAH HILANG, AKU NAK HUBUNGI PENGURUS MASJID DULU”, mendengar perkataan saksi Supriyadi kemudian terdakwa berkata “JANGAN JANGAN”, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Aldi (DPO) langsung pergi meninggalkan barang-barang tersebut di tempat saksi Supriyadi, setelah itu saksi Supriyadi menghubungi saksi Alamsyah Als Ega untuk memberitahu bahwa terdakwa membawa barang-barang yang dilaporkan hilang di Masjid Rohmania I beberapa hari yang lalu, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB, saksi Supriyadi dihubungi oleh Sdr. Massroni selaku Kepala Desa Lebung untuk mengantarkan barang-barang yang dibawa oleh terdakwa dan Sdr. Aldi (DPO) ke rumah Sdr. Massroni, lalu saksi Alamsyah Als Ega mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut adalah milik Masjid Rohmania I yang telah dicuri beberapa hari yang lalu.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menemui saksi Supriyadi, terdakwa dan Sdr. Aldi (DPO) kemudian pulang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah kipas angin merk Mansion kepada Sdr. Aldi (DPO) dengan tujuan meminta bantuan Sdr. Aldi (DPO) untuk menjual 1 (satu) buah kipas angin merk Mansion tersebut, namun setelah itu hingga saat ini terdakwa tidak pernah bertemu lagi dengan Sdr. Aldi (DPO).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mendapat izin dari saksi Alamsyah Als Ega selaku marbot Masjid Rohmania I dan saksi Tartili selaku Ketua Masjid Rohmania I untuk mengambil 2 (dua) buah kipas angin merk Mansion, 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari aluminium dan 1 (satu) unit genset merk FIRMAN warna merah-hitam pada hari Rabu tanggal 26 November 2025.-----------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Masjid Rohmania I mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya