Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Pkb SAKIMAN PT. TUNAS JAYA NEGERIKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahSAKIMAN
Tergugat
NoNama
1PT. TUNAS JAYA NEGERIKU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI BANYUASIN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUASIN
3CAMAT KARANG AGUNG ILIR
4KEPALA DESA MEKAR SARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Kepada Penggugat yaitu menguasai lahan milik warga masyarakat yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran wilayah dari Desa Karang Sari, Kecamatan Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan, objek sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan secara tidak sah/illegal;


3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hak atas nama:

1.    SAKIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 515/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sumiati
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tukiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kartono
2.    PARYONO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 29/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Nur Santoso
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Awang
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
3.    TARSIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/122/SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Karmita
4.    KOMARIA RISKA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/130 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tukiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ardiyansah Saputra
5.    ARDIANSYAH SAPUTRA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/123 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Komaria Rizka
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Karmita
6.    KARMITA memiliki 2 bidang tanah yaitu:
6.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/132 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Karmita
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tarsiman
6.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/129 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Desi Marlina
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ardiansyah Saputra
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Karmita
7.    TUKIMAN memiliki 2 bidang tanah yaitu:
7.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/135 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Komaria Rizka
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tukiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Warno
7.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/126 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Komaria Rizka
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Supriyanto
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tukiman
8.    RAHMATULLAH memiliki 2 bidang tanah yaitu:
8.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/133 /SSGII/2003Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Karmita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Waris
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rohmatulloh
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmadi
8.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/125 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Karmita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Waris
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Desi Marlina
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rahmatulloh
9.    AHMADI memiliki 3 bidang tanah yaitu:
9.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/128 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Tarsiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Pran
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Cecep
9.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/121 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Karmita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rahmatulloh
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmadi
9.3.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/124 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Tarsiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Pran
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmadi
10.    DESI MARLINA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/131 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Karmita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Waris
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rahmatulloh
11.    WARNO memiliki 2 bidang tanah yaitu:
11.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/134 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ardiansyah Saputra
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Desi Marlina
11.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 554/127 /SSGII/2003 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ardiansyah Saputra
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tukiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Warno-    
12.    BAMBANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1485/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan aris 
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan cecep
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Yanto
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sugiat
13.    MARNO memiliki 3 bidang tanah yaitu:
13.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1440/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Kiman 
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kartono
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Muginem
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tukiran
13.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1462/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sibung
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Dirun
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kadi Arjo
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kartini
13.3.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/13/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sudirman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Herlina Maryani
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Saripon
14.    KIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1483/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Wiryadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Cicih
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Nur Santoso
15.    CICIH yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1501/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Samin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Muginem
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ati. P
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kiman
16.    KARTONO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1216/SS II/07 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ilham
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tarsiman
17.    FERI ANDRIANTO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1218/SS II/07 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Yanto
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Teguh
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Cecep
18.    ILHAM yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1287/SS II/07 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sugiat
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kartono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Teguh Pribadi
19.    MARSINI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1279/SSGII/2007Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tukiran
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahmatulloh
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Cecep
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kartono
20.    TUKIRAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1464/SSGII/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Nur Santoso
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Marsini
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ramijan
21.    YANTO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 482/SSGII/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Jaidin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Feri Andriyanto
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Jarkoni
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Bambang
22.    NUR SUSANTO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1465/SSGII/2006Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Rasman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kukiran
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ngadio
23.    NGADIO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1486/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Husor Simanulang
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ramijan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Nur Santoso
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Simanulang
24.    RUSLAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 491/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sopian
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ubek
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Asis
25.    UBEK yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1492/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Mario
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Nudin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ruslan
26.    PAIDI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/455/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Dasikun
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Anjar Pitoyo
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Midi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Waris
27.    ARIS yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/476/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Suhardi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Karyini
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sibung
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Pendi
28.    SUPRIONO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 459/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Saiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Defi Megawati
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah R 
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Bambang
29.    SUGENG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/460/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Pendi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sandi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kartini
-    Sebelah Barat berbatasan dengan R
30.    SUGIAT yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/449/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ati. P
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Teguh Pribadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Muginem
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Bambang
31.    JAENAL yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 587/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Misjai
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahayu / Rahmatuloh
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sandi / Marsini
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Nur Hadi / Ilham
32.    HUSOR SIMANULANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/526/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sandi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Karang Sari
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kutsiah
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah R
33.    SARI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/515/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Wagino
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sutarja
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Nur Asia

34.    SUGIANTO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1502/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Supian
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ngadiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah
35.    SIMIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1465/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Pasong
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Waris
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Dasigun
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Jarkoni
36.    TEGUH PRIBADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 1247/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sugiat
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ilham
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Cecep
37.    SUMIATI A yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/122/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Cadangan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Edi Santoso
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Darsem
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Saimun
38.    MUGINEM yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1529/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ilham
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Cicih
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sugiat
39.    CECEP yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 411/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Bambang
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Teguh Pribadi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Feri Andriyanto
40.    TITIN AMINAH yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 519/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Wiartadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ngadiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rasman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kiman
41.    WIRYADI A yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 524/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah R
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Titin Aminah
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Saimun
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kasim
42.    KASMURI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/522/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tamun
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Simin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Narsim
43.    KIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/517/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Kasim
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutanto 
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Titin Aminah
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
44.    ATI PRASETIAWATI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 596/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sarman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Nudin
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Daryani
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad

45.    KUTSIAH yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1431/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sandi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Karang sari
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Setiawan Manulang
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Husor Simanulang
46.    RASMAN memiliki 2 bidang tanah yaitu:
46.1.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1518//SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Saimun
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sarman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Edi Santoso
-           Sebelah Barat berbatasan dengan Titin Aminah
46.2.    sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/11/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Timan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Aris
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ridwan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Dea Praseti Hadi
47.    BAMBANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1458/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Darmawan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Seno Aji
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Supriono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Agus Haryono
48.    KARTINI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/461/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Haris
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Wiryadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sugeng
49.    RIDWAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/494/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Daryani
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Saring
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sino
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Nudin
50.    RAHAYU yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/4964/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Jainal Aripin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Wasito
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Romansyah
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Muslimin
51.    SUMIATI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 1498/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Wagino
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Naryo
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ngadio
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Romansyah
52.    JAIDIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 542/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Candra
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sutarja
53.    SUTARJA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/516/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sriono
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Jaidin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sari
54.    SUPYAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/504/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Subianto
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruslan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmad
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah cadangan Parit
55.    MUSLIMIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1495/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Nur Hadis
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasom
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rahayu
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
56.    JARKONI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1468/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Saring
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Simanto
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Simin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Yadi
57.    EDI SANTOSO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1520/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sumiati
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutarja
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sino
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rasman
58.    MANULANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/434/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Rasno
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Karang Sari
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Suradji
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Albert Manulang
59.    SURATMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/450/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Jasimin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Suradji
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sunarji
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rasno
60.    ERLAN HADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/1/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Batni
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Saripon
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
61.    GIO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/26/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Nisa
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Turiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tasiman
62.    AHMAD yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 31/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Misdi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Turiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tasiman
63.    TASIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/20/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Herlina Maryani
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sarimin
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Gio
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sudarman
64.    SARIPON yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 7/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Mustadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Erlan Hadi
65.    SIBUNG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 6/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Dea Praseti Hadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Aris
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
66.    ASIS yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 16/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Pendi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rohman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Katma
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kiman
67.    RIDWAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 23/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Gatma
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruslan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Paryono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rahman
68.    SUDARMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 14/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Marno
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Pendi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tasiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Musladi
69.    RAHMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 17/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Asis
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Wasini
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rasman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
70.    HERLINA MARYANI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/19/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Nisa
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Marno
71.    KARSUDI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 448/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Kadiarjo
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Albert
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rasno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Dirun
72.    MAS LADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 8/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Saripon
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sudarman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sudarna
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Batni
73.    SUDARNA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/9/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Musladi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Pendi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Indra Hadi
74.    WASINI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/18/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Rahman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Aris
75.    INDRIA HADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/3/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Batni
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ferdian Hadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sudarna
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
76.    TURIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 27/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Gio
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Nur Santoso
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sarimin
77.    NUR SANTOSO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/28/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Turiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Paryono
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Katma
78.    AWANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 30/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Paryono
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ruslan
79.    RUSLAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/24/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ridwan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Awang
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Wasini
80.    PENDI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/15/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sudarman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan asis
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sarimin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sudarna
81.    FERDIAN HADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 4/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Indria Hadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Dea Praseti Hadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
82.    DEA PRASTI HADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/05/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ferdian Hadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sibung
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Rasman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
83.    SUNARJI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 451/SS II/2006Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Madinah
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawiji
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Awang
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Suratman
84.    MADINAH yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/466/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Maryo
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sunardji
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Yadi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Jasimin
85.    DARSEM yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 523/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sino
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sumiati
86.    RAHMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/4119/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Supriadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jasimin
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Maryo
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tukiran
87.    SARMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 503/SS II/06Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ati
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Misjai
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ngadiman
88.    BETNI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 02/SS II/VII/2004 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Erlan Hadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Indria Hadi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Mustadi
89.    SARIMIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/21/SS II/VII/2004Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tasiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Katma
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Pendi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Turiman
90.    RAMIJAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/1525/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ngadio
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Endang Puspita Sari
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tukiran
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Supriono
91.    ADI SETIAWAN MANULANG yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 432/SS II/06 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Dirun
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Karang Sari
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Albert Manulang
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kutsiah
92.    SURATNO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 53/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Warno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Supriadi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Dewi
93.    DWI SUSANTO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/17/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Turiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Suratno
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Darsilah
94.    TARWIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 91/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ali
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tarwin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Samin
95.    KUSWANDAR yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/66/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Parjono
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sariyem
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Saipul
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Yono
96.    TIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/38/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kasimun
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Parjono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Warno
97.    ADE yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Somadi
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Karsiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sayuti
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Dasuki
98.    MARIJO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/40/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Yono
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sariyem
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Parlan
99.    MARIJAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/52/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sakiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Agus S
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kartomo
100.    CATI WIHARTI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sayuti
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Soleh
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Parsino
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Karsiman
101.    SAHIM yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/03/BA/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Komarudin
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tarwin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Muhdir
102.    ALI RAHMAT yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 82/BA/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tarwin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Samini
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Turimin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Komarudin
103.    MUHDIR yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/114/BA/2006Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sayuti
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Sahim
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Somadi
104.    WARSAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 16/KRS/2006Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Casmita
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Jahra
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Carita
105.    PARLAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/109/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Casmita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marijo
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
106.    DARSILAH yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/101/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Turimin
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Dewi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tarwin
107.    CARITA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/92/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Suparman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Warsan
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
108.    SAMINI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/39/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ali
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Arwan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Misman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Parsino
109.    MISMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 89/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Turiman
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Samini
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Misman
110.    PARSINO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/90/KRS/2006  Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Komarudin
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan wawan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan samini
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Cati
111.    WIWI NOVIYANTI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/86/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Dasuki
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Agus. S
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Karsiman
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sakiman
112.    SUPARMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/30/KRS/2006  Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Carita
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Casmita
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
113.    CASMITA yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 94/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Warsan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Parlan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Yono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Suparman
114.    KARSIMAN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor594/ 115/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Ade Saputra
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutanto
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Cati
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Wiwi
115.    KOMARUDIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/.02 /KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sahim
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Parsino
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ali
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sayuti
116.    KASIMUN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/ 112/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Timan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sakiman
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmad Dasuki
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Agus. S
117.    SOMADI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/97/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Ade Saputra
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Huhdir
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Warno
118.    SAYUTI yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/93/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Muhdir
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Cati
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Komarudin
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Sde Saputra
119.    YONO yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/116 /KRS/2006Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Jahra
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Marijo
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Casmita
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Kusnandar
120.    KASMIN yang memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan SPH nomor 594/48/KRS/2006 Dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Sariyem
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Kartomo
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
milik warga masyarakat yang lokasi lahan terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran wilayah dari Desa Karang Sari, Kecamatan Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan, objek sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan;

4.    Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum atas dasar apapun terhadap lahan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran wilayah dari Desa Karang Sari, Kecamatan Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan, objek sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin II, Provinsi Sumaterayang dikelola dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT yang merupakan lahan milik PENGGUGAT;

5.    Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 26.400.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan rincian: 

Kerugian materiil.
Total Luas Lahan    Harga Per herktar    Jumlah
258 Ha    X Rp.100.000.000,-    Rp.25.800.000.000,-

(dua puluh lima miliar delapan ratus juta rupiah)

Kerugian imateril.
Sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT maka PENGGUGAT meminta ganti rugi sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang akan dibagikan kepada 120 warga masyarakat yang memiliki SPH pada lahan yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran wilayah dari Desa Karang Sari, Kecamatan Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan, objek sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatandengan besaran Rp. Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang;

Yang dibayarkan langsung, seluruh dan seketika kepada PENGGUGAT setelah Putusan ini dibacakan;

6.    Menetapkan mekanisme pendistribusian ganti rugi;
6.1.    Pendistribusian ganti rugi dilakukan secara tunai melalui Camat Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin dengan membentuk tim pendistribusian;
6.2.    Pendistribusian dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah dana ganti rugi diberikan atau dicairkan;
6.3.    Pendistribusian dilakukan di kantor camat Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
6.4.    Pendistribusian dilakukan dengan cara membentuk tim dan menggunakan nomor antrian supaya tetap aman, tertib dan terkendali;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap semua tanam tubuh diatas lahan masyarakat yang dijadikan perkebunan kelapa sawit dan bangunan kantor yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran wilayah dari Desa Karang Sari, Kecamatan Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan, objek sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin II, Provinsi Sumatera Selatan untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT dan 119 warga masyarakat yang memiliki Surat Pengakuan Hak secara suka rela, jika TERGUGAT tidak memberikan ganti rugi atas lahan seluas 258 Ha milik PENGGUGAT;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhari jika TERGUGAT tidak mematuhi Putusan ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

11.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak