Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Pkb | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya | 1.Sanusi (Tergugat I) 2.Sukaiti (Tergugat II) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.826.724,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarĀ Rp.66,826,724,- (Enam puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah); 4. Apabila Para TergugatĀ tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Surat Pengakuan Hak atas Tanah 593/1932/BA.I/2020 tanggal 27 oktober 2020 luas 14534M2 yang terletak di Kel. Peatang Palas Kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama Sanusi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Surat Pengakuan Hak atas Tanah 593/1932/BA.I/2020 tanggal 27 oktober 2020 luas 14534M2 yang terletak di Kel. Peatang Palas Kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama Sanusi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pengakuan Hak atas Tanah 593/1932/BA.I/2020 tanggal 27 oktober 2020 luas 14534M2 yang terletak di Kel. Peatang Palas Kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama Sanusi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |