| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Pkb | YARJUNAH | 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kepala Kepolisian Resor Banyuasin 2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kepala Kepolisian Resor Ba Cq Kasat Narkoba Polres Ba |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan proses penetapan status tersangka kepada anak kandung pemohon dan penahanan terhadap anak kandung pemohon atas nama Sdr. Apriyadi Bin Eedy Warman cacat hukum dan batal demi hukum. 4.Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang milik anak kandung pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II cacat hukum. 5.Menyatakan cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum: -Surat Perintah Penangkapan atas nama Sdr. Apriyadi Bin Eedy Warman (Alm) -Surat Perintah Penahanan atas nama nama Sdr. Apriyadi Bin Eedy Warman (Alm) -Surat Perintah Penyitaan atas nama nama Sdr. Apriyadi Bin Eedy Warman (Alm) Yang sudah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II. 6.Memerintahkan pihak termohon I dan Termohon II membebaskan anak kandung pemohon yaitu Sdr. Apriyadi Bin Eedy Warman (Alm) dari penahanan dengan segera dan seketika. 7.Menghukum pihak Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi kepada anak kandung Pemohon secara tunai sejumlah Rp. 1.00.000.000,- (serratus juta rupiah). 8.Membebankan semuai biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para termohon. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
