Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Pkb SUFUK 1.SIGIT PURNOMO
2.Hj Tawe
3.JAMARI
4.H ROMLY
5.Sutejo
6.Mat Zeiri
7.Sudarto
8.Rejo
9.Kamisa
10.H Okeng
11.Tujo
12.Samuri
13.Suwadi
14.Suwarno
15.Suwati
16.Sumarti
17.M. Sholeh
18.Sumaryono
19.Tri Handoyono
20.Totong Sugiyono
21.Rahmat Efendi
22.Zamrozi
23.Rumisih
24.Sugeng Riyanto
25.Umi Yulyanti
26.Sumarlin
27.Suyono
28.Suratin
29.Nganto
30.Mat Ghozali
31.Poniman
32.Romani
33.Hj Ira
34.Toro
35.Atik Mukhalifah
36.Giarno
37.Puguh Santoso
38.KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BANYUASIN
39.CAMAT AIR SALEH KABUPATEN BANYUASIN
40.KEPALA DESA SOLOK BATU
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUFUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWITO WINOTO. SHSUFUK
Tergugat
NoNama
1SIGIT PURNOMO
2Hj Tawe
3JAMARI
4H ROMLY
5Sutejo
6Mat Zeiri
7Sudarto
8Rejo
9Kamisa
10H Okeng
11Tujo
12Samuri
13Suwadi
14Suwarno
15Suwati
16Sumarti
17M. Sholeh
18Sumaryono
19Tri Handoyono
20Totong Sugiyono
21Rahmat Efendi
22Zamrozi
23Rumisih
24Sugeng Riyanto
25Umi Yulyanti
26Sumarlin
27Suyono
28Suratin
29Nganto
30Mat Ghozali
31Poniman
32Romani
33Hj Ira
34Toro
35Atik Mukhalifah
36Giarno
37Puguh Santoso
38KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BANYUASIN
39CAMAT AIR SALEH KABUPATEN BANYUASIN
40KEPALA DESA SOLOK BATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Banyuasin I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga hak Penggugat atas tanah seluas ±125 Ha di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.
3.    Menyatakan bahwa Izin Pembukaan Parit Nomor 21/IZ/SA/1976 yang dilegalisasi oleh Turut Tergugat I adalah sah dan menjadi dasar hak Penggugat.
4.    Menyatakan tidak sah dan tidak berharga seluruh SHM dan surat lainnya atas nama Tergugat 1 s.d. 37 yang diterbitkan oleh Tergugat 38, 39 dan 40 di atas objek sengketa.
5.    Menghukum Tergugat 1 s.d. 37 dan atau yang menerima hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat.
6.    Menyatakan para Tergugat 1–40 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
7.    Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.375.000.000,-. ( Lima puluh milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-.( satu milyar rupiah)
8.    Menetapkan sita jaminan atas seluruh objek sengketa.
9.    Menghukum para Tergugat membayar dwangsom Rp 1.000.000,- (satu juta) per hari keterlambatan.
10.    Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak