Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Pkb | 1.H. JUHARMAN 2.CIKWI |
2.JOHAN SANTOSO 3.Kepala Desa Kenten Laut 4.Kepala Kantor Kementrian Tata Ruang ATR/BPN Kabupaten Banyuasin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Pkb | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian alasan hukum tersebut diatas, mohon supaya Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut : 4.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 8477/Kenten Laut Tanggal 21 Desember 2022, Luas ± 10.010 M2 dan Surat Ukur No. 05500/Kenten Laut/2022, atas nama Tergugat-I yang dibuat oleh Tergugat-II dan Sertifikat Hak Milik diterbitkan oleh Tergugat-III adalah tidak berkekuatan hukum atau tidak sah menurut hukum, 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terhadap objek sengketa berupa dua bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut : 6.Memerintahkan Tergugat-I untuk menyerahkan objek sengketa berupa dua bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut : Kepada Penggugat-I dan Penggugat-II dalam keadaan Kosong dan aman tanpa beban apapun paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7.Menyatakan siapapun pihak-pihak lain yang mendapat hak dari padanya terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. 8.Menghukum Tergugat-I untuk mengganti / membayar kerugian Materiel yang dialami Penggugat-I dan Penggugat-II tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana kerugian tersebut haruslah dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 9.Menghukum Tergugat-II dan Tergugat-III untuk mematuhi isi putusan ini. 10.Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |