Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.M.YUANSYAH PUTRA,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2513/L.6.19/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.YUANSYAH PUTRA,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS bersama saksi SEPTIAN LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di pinggir jalan Palembang-Jambi Desa Betung Selatan, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. IPOP dengan berkata “ADO KAWAN NAK NGEMBEK BAHAN” lalu terdakwa menjawab “YOSUDAH SINILAH”, kemudian sdr. IPOP berkata ”YOSUDAH AKU JINGOK KAWAN AKU DULU GEK KU TELPON LAGI”, dan terdakwa menjawab “YOSUDAH GEK KABARI LAGI BAE”. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB sdr. IPOP kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “AKU LAH DILORONG NGARAH TELKOM KAU SINI BAE” lalu terdakwa menjawab “YOSUDAH TUNGGULAH AKU KESANO JALAN KAKI KATEK MOTOR”, kemudian sekira pukul 20.40 WIB terdakwa yang pada saat itu memang sudah berjalan kaki mengarah rumah saksi SEPTIAN LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Lrg. Lubis Lk. V RT.031 RW.009 Desa Betung Selatan, Kec. Betung, Kab. Banyuasin. Sesampainya disana terdakwa berkata kepada saksi SEPTIAN LUBIS “ADO YANG NAK BELI GANJA ITU LIMO RATUS RIBU” lalu saksi SEPTIAN LUBIS langsung memberikan 1 (satu) paket ganja kering yang sudah dibungkus kertas kepada terdakwa, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) paket ganja kering tersebut dan mengambil sedikit ganja kering tersebut menggunakan tanganya dan kemudian terdakwa bungkus untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kering tersebut kelokasi yang telah disepakti dengan sdr. IPOP.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 april 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO bersama saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA dan saksi NOVAL PERSADA, SH Bin M. SYAFUWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi DORIS, saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kanit I Satres Narkoba Polres Banyuasin, setelah itu sekira pukul 20.30 WIB itu saksi DORIS langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli narkotika terhadap terdakwa dan menentukan lokasi pertemuan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi DORIS bersama saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Palembang-Jambi Desa Betung Selatan Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi DORIS, saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung menggeledah terdakwa dan mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering yang berada ditangan kanan terdakwa, sedangka 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna Hitam didapati berada disaku celana belakang terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapat dari saksi SEPTIAN LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 1506/NNF/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. dan MUHAMAD AL-GIFFARI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS berupa 2 (satu) bungkus kertas masing-masing  berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 18,10 gram dan yang pada pokoknya barang bukti tersebut Positif Ganja serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di pimggir jalan Palembang-Jambi Desa Betung Selatan, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 april 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO bersama saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA dan saksi NOVAL PERSADA, SH Bin M. SYAFUWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi DORIS, saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kanit I Satres Narkoba Polres Banyuasin, setelah itu sekira pukul 20.30 WIB itu saksi DORIS langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli narkotika terhadap terdakwa dan menentukan lokasi pertemuan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi DORIS bersama saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Palembang-Jambi Desa Betung Selatan Kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah itu saksi DORIS, saksi INDRA dan saksi NOVAL langsung menggeledah terdakwa dan mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering yang berada ditangan kanan terdakwa, sedangka 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna Hitam didapati berada disaku celana belakang terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapat dari saksi SEPTIAN LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 1506/NNF/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. dan MUHAMAD AL-GIFFARI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS berupa 2 (satu) bungkus kertas masing-masing  berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 18,10 gram dan yang pada pokoknya barang bukti tersebut Positif Ganja serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya