Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib di areal Kebun PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok F 49 Divisi VI Desa Lebung Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang di duga dilakukan oleh tersangka a.n, BOBI bin AMANCIK dan ARI (DPO) terhadap korban PT.SMS dengan cara kedua pelaku datang ke kebun milik PT. SMS di blok F 49 Divisi VI kemudian pelaku memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang milik pelaku dan setelah berhasil memanen, buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan dan di masukkan ke dalam karung dan pada saat pelaku BOBI dan ARI (DPO) hendak mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor keluar dari dalam kebun PT. SMS pelaku BOBI berhasil diamankan dan untuk pelaku ARI (DPO) berhasil kabur, Atas kejadian tersebut PT.SMS mengalami kerugian sebesar Rp.231.000.- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |