Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Pkb | WINARTI | koperasi amanah rukun sejahtera (selaku ketua koperasi amanah rukun sejahtera adalah RUDI AMRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Pkb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 9.000.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------- 2. Menyatakan bukti autentik yaitu berupa: -------------------------------------------------------- - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/03/SG/VII/93 yang diterbitkan oleh kepala desa sungai gerong kecamatan banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 12 Juli 1993, Seluas 30 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 300 meter, atas nama Pemegang Hak Junaidi. - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/01/SG/VIII/93 yang diterbitkan oleh kepala desa sungai gerong kecamatan banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 27 Juni 1993, Seluas 50 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 500 meter, atas nama Pemegang Hak A. Rachman. - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/02/SG/VI/93 yang diterbitkan oleh kepala Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 27 Juni 1993, Seluas 40 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 400 meter, atas nama Pemegang Hak Ibrahim. AR. Adalah sah secara hukum bukti kepemilikan atas 4 (empat) bidang tanah yang merupakan 1 (satu) hamparan, dengan luas keseluruhan seluas 170 Hektar (seratus tujuh puluh hektar), yang terletak di Jalan Swadaya I Dusun III Srinanti Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas memiliki 4 empat bidang tanah yang merupakan 1 (satu) hamparan, dengan luas keseluruhan seluas 170 Hektar (seratus tujuh puluh hektar), yang terletak di Jalan Swadaya I Dusun III Srinanti Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. dengan batas-batas sebagaimana tertuang sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/05/SG/VII/93 yang diterbitkan oleh kepala desa sungai gerong kecamatan banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 20 Juli 1993, Seluas 50 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 500 meter, atas nama Pemegang Hak M. Ali Mardan. - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/03/SG/VII/93 yang diterbitkan oleh kepala desa sungai gerong kecamatan banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 12 Juli 1993, Seluas 30 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 300 meter, atas nama Pemegang Hak Junaidi. - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/01/SG/VIII/93 yang diterbitkan oleh kepala desa sungai gerong kecamatan banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 27 Juni 1993, Seluas 50 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 500 meter, atas nama Pemegang Hak A. Rachman. - Surat Keterangan Hak Usaha Tanah dengan Nomor 595.3/02/SG/VI/93 yang diterbitkan oleh kepala Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I kabupaten daerah tingkat II Musi Banyuasin. tanggal 27 Juni 1993, Seluas 40 Hektar, dengan ukuran panjang 1000 meter dan lebar 400 meter, atas nama Pemegang Hak Ibrahim. AR. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang telah melakukan berbagai upaya untuk memiliki menguasahi tanah milik Penggugat dengan melakukan tindakan dengan cara-cara melawan hak atau dengan kata lain perbuatan Tergugat melakukan pengambilan Buah kelapa sawit dan melakukan pemasangan pagar di lahan tanah Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------ 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, berupa:-------------------------- - Kerugian Materiil : 1. Kerugian akibat perbuatan Tergugat yang telah melakukan mengambil buah kelapa sawit sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 yaitu sebesar Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Miliyar Rupiah). 2. Biaya untuk melakukan pemasangan pagar terhadap tanah milik penggugat yaitu sebesar Rp. 1000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah). - Kerugian Immateriil : - Akibat perbuatan Tergugat yang telah mengklaim tanah milik Penggugat dan perbuatan Tergugat yang telah mengintimidasi Penggugat sehubungan tanah obyek sengketa, maka telah menyebabkan terganggunya waktu, tenaga, dan fikiran yang dialami oleh Penggugat serta akibat intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat, yang tidak dapat dinilai dalam bentuk apapun, namun dapat Penggugat tafsirkan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah). = Rp. 11.000.000.000,- Terbilang: # Sebelas Miliyar Rupiah #. Secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht). 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana alamat Tergugat tersebut.---------------------------- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In-kracht) apabila Tergugat, lalai dalam menjalankan isi putusan ini.----------------------- 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat.----------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.------- Atau apabila majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |