| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki atau merubah data kependudukan yang dimohonkan berupa:
a. Perbaikan/perubahan pencatatan agama yang dianut oleh Pemohon I Yohanes Hendi pada Kartu Keluarga atas nama Pemohon I semula beragama Islam, dirubah menjadi beragama katolik;
b. Perbaikan/perubahan pencatatan agama yang dianut oleh Pemohon II Siska Umiyati pada Kartu Keluarga atas nama Pemohon I semula beragama Islam, dirubah menjadi beragama Katolik;
c. Perbaikan/perubahan Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon menjadi diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin;
d. Perbaikan/perubahan Tahun Kelahiran Pemohon II Siska Umiyati pada Kartu Keluarga atas nama Pemohon II semula tercatat Tahun 1985, dirubah menjadi Tahun 1984;
e. Perbaikan/perubahan data kelahiran Pemohon I pada Akta Kelahirannya semula tercatat lahir di Pangkal Pinang tanggal 2 Mei 1981, dirubah menjadi lahir Pangkal Pinang tanggal 16 Oktober 1982.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin untuk mencatat perbaikan tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum kepada Para Pemohon.
|