Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2026/PN Pkb TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. NAINTINO APRILLYADI BIN HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3243/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAINTINO APRILLYADI BIN HUSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Naintino Aprillyadi Bin Husin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa kejadian bermula di hari Senin tanggal 15 juni 2026 sekira pukul 08.30 Wib, Terdakwa di hubungi oleh calon pembeli Narkotika jenis sabu yang tidak diketahui Terdakwa Namanya, kemudian Terdkawat menghubungi Sdr Edo (DPO) dengan berkata “ Nak Beli Shabu soalnyo yang beli kemaren nak beli lagi”, kemudian Sdr. EDO (DPO) menjawab "IYO JADI CEK TRANSFER KE DANA AKU BAE" Sekitar pukul 18.00 Wib, kemudian Terdakwa langsung mentransfer ke nomor dana Sdr. EDO (DPO) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selesai mentransfer, Sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EDO (DPO) dengan berkata "COD DIMANO CEK" lalu Terdakwa berangkat ke SAKO di depan Alfamart yang sudah di tentukan oleh Sdr. EDO (DPO) Sekira Pukul 21.30 Wib Sdr. EDO (DPO) datang dan memberikan 3 (tiga) Paket yang di duga Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa  langsung menuju ke Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang mana tempat lokasi Terdakwa akan bertemu dengan pembeli, setelah sampai di lokasi tempat yang pembeli tentukan, Terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang di duga anggota kepolisian pada saat kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, langsung ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu di simpan di dalam 1 (satu) lembar kantong klip di simpan di dalam dashboard sepeda motor merek beat Street warna hitam sedangkan 1 (satu) unit handphone android merek realme warna Biru di temukan di atas tanah, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab :2553/NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL S.Farm. dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,257 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4251/2026/NNF;

Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 4251/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Naintino Aprillyadi Bin Husin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula di hari Senin tanggal 15 juni 2026 sekira pukul 08.30 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr Edo (DPO) dengan berkata “ Nak Beli Shabu soalnyo yang beli kemaren nak beli lagi”, kemudian Sdr. EDO (DPO) menjawab "IYO JADI CEK TRANSFER KE DANA AKU BAE" Sekitar pukul 18.00 Wib, kemudian Terdakwa langsung mentransfer ke nomor dana Sdr. EDO (DPO) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selesai mentransfer, Sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EDO (DPO) dengan berkata "COD DIMANO CEK" lalu Terdakwa berangkat ke SAKO di depan Alfamart yang sudah di tentukan oleh Sdr. EDO (DPO) Sekira Pukul 21.30 Wib Sdr. EDO (DPO) datang dan memberikan 3 (tiga) Paket yang di duga Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa  langsung menuju ke Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang mana tempat lokasi Terdakwa akan bertemu dengan pembeli, setelah sampai di lokasi tempat yang pembeli tentukan, Terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang di duga anggota kepolisian pada saat kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, langsung ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu di simpan di dalam 1 (satu) lembar kantong klip di simpan di dalam dashboard sepeda motor merek beat Street warna hitam sedangkan 1 (satu) unit handphone android merek realme warna Biru di temukan di atas tanah, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab :2553/NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL S.Farm. dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,257 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4251/2026/NNF;

Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 4251/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya