| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.Sus/2026/PN Pkb | TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. | NAINTINO APRILLYADI BIN HUSIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.Sus/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3243/L.6.19/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa ia terdakwa Naintino Aprillyadi Bin Husin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,257 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4251/2026/NNF; Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 4251/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa Naintino Aprillyadi Bin Husin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang beralamatkan di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,257 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4251/2026/NNF; Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 4251/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
