| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa RISWANTO Bin UMAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi FERIYANTO Bin HAJANG (penuntutan terpisah) dan Sdr. KUSNADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2065 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik milik PTPN IV Regional VII Afdeling I Blok 359/360 Unit Bentayan Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KUSNADI (DPO) yang mana Sdr. KUSNADI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di wilayah kebun milik PTPN IV Regional VII Unit Bentayan, mendengar ajakan tersebut Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. KUSNADI (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. KUSNADI (DPO) menuju kebun buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII;
- Bahwa selanjutnya saat sedang diperjalanan di Desa Bentayan, Terdakwa dan Sdr. KUSNADI (DPO) bertemu dengan Saksi FERIYANTO, lalu Saksi FERIYANTO mengatakan mau kemana kalian, yang dijawab oleh Sdr. KUSNADI (DPO) “nak begawe (maksud perkataan tersebut akan melakukan pencurian di kebun PTPN)”, gek malam cak biaso yo, kalo lah selesai aku kabari dan jemputlah buah tu (bahwa nanti malam seperti biasa, kalau sudah selesai saya kabari dan buah tersebut agar dijemput)”. Kemudian Terdakwa dan Sdr. KUSNADI (DPO) melanjutkan perjalanan dengan melewati jalan hutan sampai masuk ke inti kebun PTPN IV Regional VII, setelah sampai jalan simpang bude Terdakwa dan Sdr. KUSNADI masuk kembali hingga sampai di Afdeling I;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di area kebun PTPN IV Regional VII Afdeling I, tepatnya di Blok 359/360 Desa Bentayan, Terdakwa dan Sdr. KUSNADI (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan 1 (satu) buah dodos (DPB) secara bergantian sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari pukul 01.00 WIB, sehingga buah kelapa sawit telah terkumpul sebanyak 140 (seratus empat puluh) tandan;
- Bahwa selanjutnya Sdr. KUSNADI (DPO) menghubungi Saksi FERIYANTO dengan meminta untuk memuat buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh Terdakwa dan Sdr. KUSNADI (DPO). Saksi FERIYANTO menyetujui permintaan tersebut lalu pergi menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. KUSNADI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobik Grandmax warna hitam dengan No. Pol BG 8721 JD. Sesampainya di Blok 359/360, Terdakwa dan Sdr. KUSNADI memuat buah kelapa sawit yang telah diambil ke dalam mobil yang dibawa Saksi FERIYANTO menggunakan 2 (dua) buah tojok besi (DPB). Setelah semua buah kelapa sawit dimuat, Terdakwa menemani Saksi FERIYANTO membawa buah kelapa sawit tersebut keluar kebun PTPN IV Regional VII dengan tujuan untuk dijual, sedangkan Sdr. KUSNADI (DPO) pulang sendirian menggunakan sepeda motor;
- Bahwa Saksi WAHYU SYAHPUTRA Bin RUSTAM, Saksi MARIMIN Bin SONOREJO (Alm) dan Saksi ADI TRY LAKSONO Bin WELAS yang merupakan pegawai PTPN IV Regional VII sedang melakukan patroli, lalu melihat ada lampu mobil di dalam Blok 359/360 yang bukan merupakan mobil patroli dan tidak ada aktifitas pemanenan pada waktu tersebut. Kemudian Saksi WAHYU, Saksi MARIMIN, dan Saksi ADI mengejar mobil tersebut lalu berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RISWANTO sedang membawa buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII tanpa seizin dari pihak PTPN IV Regional VII. Atas kejadian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RISWANTO, dan Sdr. KUSNEDI (DPO) tersebut, PTPN IV Regional VII Unit Bentayan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.743.115,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------ |