| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Objek Eksekusi berupa sebidang tanah seluas 2.140 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 5467 Tanggal 29 Desember 2005, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 295/Kenten/2005 Tanggal 28 Desember 2005, tercatat atas nama Ir. Aria Kurniawan yang terletak di :
-Provinsi: SUMATERA SELATAN;
-Kabupaten: BANYUASIN
-Kecamatan: TALANG KELAPA
-Kelurahan/Desa: KENTEN
(sesuai sertipikat), setempat juga dikenal dengan Jalan Talang Keramat, Lorong Kebun Jeruk, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, adalah sah milik PELAWAN;
3.Menolak Permohonan Eksekusi dari TERLAWAN sebagaimana teregistrasi dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Pkb;
4.Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada pusuan ini;
5.Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|