-------- Pada hari pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib di areal PT.SMS Divisi IV Blok M.34 Desa Tanjung Laut Kec. Suak tapeh Kab. Banyuasin. telah terjadi dugaan tindak pidana pencuiran yang dilakukan oleh Pelaku SUTRISNO Dkk terhadap korban PT SMS dengan cara para pelaku datang kekebun PT. SMS yang terletak di PT.SMS Divisi IV Blok M.34 Desa Tanjung Laut Kec. Suak tapeh Kab. Banyuasin. Kemudian Pelaku KEVIN (DPO) dan RENO (DPO) mencuri berondolan buah sawit dan memasukan berondolan buah sawit tersebut ke dalam karung milik pelaku. Setelah berondolan tersebut berhasil di masukan ke dalam karung, Pelaku KEVIN (DPO) dan RENO pergi kerumah SUTRISNO Dkk untuk menyuruhnya membawa berondolan sawit yang sudah di sembunyikan oleh Pelaku KEVIN (DPO) dan RENO. SUTRISNO pun yang mengetahui barang tersebut hasil curian, pergi ke lokasi untuk membawa barang hasil curian berupa 6 buah karung yang berisi berondolan. Saat berada di lokasi, pelaku KEVIN (DPO) dan RENO mengawasi dari kejauhan dan SUTRISNO mengangkut karung yang berisi berondolan buah sawit. Namun perbuatan pelaku berhasil dipergoki oleh pihak PT.SMS dan SUTRISNO berhasil diamankan berserta barang bukti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.. 1.558.775.----------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |