Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.Sus/2024/PN Pkb | 2.MUHAMMAD FAJRI, S.H 3.FEBRIANSYAH, S.H. |
DICKI BIN SYARKOWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-856/L.6.19/Eku.2/04/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------Bahwa Terdakwa DICKI Bin SYARKOWI pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Palembang - Betung Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slag-, steek,- of stootwapen)”, yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |