| Dakwaan |
- Dakwaan
----- Bahwa terdakwa Rano Bin Tarmuji, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di gudang milik saksi korban Mursal Bin Nawawi jalan Setapak RT 15 RW 006 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilimengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari jumat, Tanggal 16 Januari 2026, sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa lewat didepan gudang milik saksi korban Mursal Bin Nawawi menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah Tanpa nopol dengan MH1JMD129SK079279, No. Mesin: JMD1E-2078789 an HUSNI DEDI, kemudian terdakwa melihat karung yang berisikan kemplang berada di depan gudang tersebut, lalu terdakwa berhenti di pos pangkalan ojek simpang kedondong dan duduk di pos tersebut, setelah itu terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berkarat dengan panjang kurang lebih + 10 (Sepuluh) cm bergagang kayu warna hitam dan bersarungkan dari kayu warna kecoklatan yang terikat Selang berwarna kuning yang berada di bawah kursi, kemudian terdakwa mengambil senjata tajam tersebut lalu sekira pukul 04.00 Wib terdakwa pergi menuju gudang milik saksi korban Mursal Bin Nawawi dan mencoba mencongkel papan kayu dari samping gudang menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut namun gagal, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) Buah obeng dengan panjang ± 3 cm yang berada di box sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah Tanpa nopol dengan MH1JMD129SK079279, No. Mesin: JMD1E-2078789 an HUSNI DEDI yang terdakwa gunakan, yang berjarak ± 15 (Limas Belas) meter dari gudang kemplang milik saksi korban Mursal Bin Nawawi, Selanjutnya terdakwa mencoba mencongkel engsel gembok yang berada pada pintu gudang tersebut dan berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang milik saksi korban namun setelah masuk ke dalam gudang terdakwa melihat CCTV menyala kemudian terdakwa keluar, setelah itu terdakwa melihat 1 (satu) buah jas hujan berwarna biru tergeletak di depan rumah samping sebelah kanan gudang kelempang milik saksi korban yang berjarak kurang lebih 10 meter, setelah itu terdakwa kembali memasuki gudang kemplang milik saksi korban tersebut dan mengambil 2 (Dua) Karung berwarna Putih dengan logo (Terong Mas) yang berisikan kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Kg kelempang udang dengan cara di seret / di tarik menuju sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah Tanpa nopol dengan MH1JMD129SK079279, No. Mesin : JMD1E-2078789 an HUSNI DEDI yang terdakwa gunakan. Kemudian sekira pukul 05.00 wib terdakwa membawa 2 (Dua) Karung berwarna Putih dengan logo (Terong Mas) yang berisikan kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Kg kelempang udang tersebut ke warung milik Saksi Risnani Binti Silahudin (Alm) untuk terdakwa jual, kemudian kelempang udang tersebut terjual dengan harga Rp 430.000.00,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu pada hari jumat tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib, ketika terdakwa akan pulang ke rumah di Desa Sri Bandung Kel Mulya Agung Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin tepatnya di simp cangkring Kel. Pangkalan Balai terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .----------------------------------------------------------------------------------- |