PRIMAIR:
1.Menyatakan penetapan TERSANGKA oleh PARA TERMOHON atas nama THONNY RICHARDO DAMANIK berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/155/VIII/2022/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 26 Agustus 2022 , adalah TIDAK SAH;
2.Menyatakan Penangkapan TERSANGKA oleh PARA TERMOHON atas nama THONNY RICHARDO DAMANIK berdasarkan surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor: SP.KAP/128/X/2022/RES1.11./RESKRIM Tertangal 05 Oktober 2022 adalah TIDAK SAH
3.Menyatakan Penahanan TERSANGKA oleh PARA TERMOHON atas nama THONNY RICHARDO DAMANIK Berdasarkan Surat Perintah Penahan dengan Nomor : SP.HAN/84/X/RES 1.11/2022/RESKRIM tanggal 06 Oktober 2022 , adalah TIDAK SAH;
4.Menyatakan Penyitaan 1 (satu) unit Handphone milik PEMOHON, Tanpa adanya Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat adalah TIDAK SAH;
5.Menyatakan Penetapan TERSANGKA THONNY RICHARDO DAMANIK berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1054.a/X/RES.1.11./2022/RESKRIM tanggal 05 Oktober 2022 di Pangkalan Balai adalah TIDAK SAH;
6.Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana Pasal 374 KUHP sebagai dimaksud dalam, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan, Dan Penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON tersebut;
7.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian , berupa :
Kerugian Materil :
Membayar ganti kerugian materiil karena PEMOHON / THONNY RICHARDO DAMANIK kehilangan pekerjaan sebagai Estate Manager di PT. MITRA ANEKA REZEKI, Pemohon mengalami kerugian Rp. 200.000.000,-; (Dua Ratus Juta Rupiah);
Kerugian immateril :
Bahwa akibat penetapan Tersangka yang tidak sah oleh Termohon menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat di nilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah).
8.Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
Dari Abu Sa’id radhiyallahu’anhu ia berkata, RASULULLAH SAW bersabda :
“Inna ahabbannaasi ilallahi yaumalqiyaamati wa adnaahum
minhu majlisan imaamun ‘aadilun wa abghodhonnaasi ilallahi wa
ab’adahum minhu majlisan imaamu jaairun”
Artinya :
“sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci Allah dan
paling jauh kedudukannya dari Allah adalah seorang pemimpin yang zalim”
(HR. Muslim)
Billahi fiisabisililhaq Fastabiqul Khoirat.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin. |