| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1671074309890021, dan Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1607-LT-08062017-0079 dengan nama semula Ariani, lahir di Taja Indah, pada tanggal 23 September 1989 menjadi Aryani, lahir di Taja Indah, pada tanggal 23 September 1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perubahan Nama Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|