| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 239/Pid.B/2026/PN Pkb | 1.M.YUANSYAH PUTRA,SH 2.DENDI WIJAYA, SH |
1.JAJAK KEVRIADI BIN ANANG SIBUL 2.SAFRI ALIAS UJANG BIN YAHAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 239/Pid.B/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2848/L.6.19/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I JAJAK KEVRIADI Bin ANANG SIBUL bersama-sama dengan Terdakwa II SAFRI Alias UJANG Bin YAHYA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat diatas Motor Sungai Speedboat merk Yamaha 40 Pk berlokasi di Perairan Desa Kuala Puntian, Kec. Tanjung Lago, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saksi korban NURUDIN ISNUGROHO Bin SISWOSARTONO menghubungi Terdakwa I JAJAK melalui whatsapp untuk menanyakan mengapa Terdakwa I JAJAK sudah 3 (tiga) hari mendiamkan saksi Korban NURUDIN, kemudian saksi korban mengajak Terdakwa I JAJAK bertemu lalu Terdakwa I JAJAK menentukan lokasi pertemuan tersebut di Perairan Kuala Puntian, Desa Kuala Puntian, Kec. Tanjung Lago, Kab. Banyuasin dan mengajak Terdakwa II SAFRI untuk mendampinginya. Sekira pukul 10.00 WIB, saksi korban NURUDIN sampai ke lokasi terlebih dahulu menggunakan Speedboad merk Yamaha 40 Pk miliknya, tak lama kemudian Terdakwa I JAJAK dan Terdakwa II SAFRI datang menggunakan Speedboad merk Yamaha Pk Cayril milik Terdakwa I JAJAK menghampiri Speedboad milik saksi korban NURUDIN. Selanjutnya, Terdakwa I JAJAK langsung mengikat Speedboad miliknya dengan Speedboad milik saksi korban NURUDIN menggunakan tali yang terdapat di Speedboad miliknya, lalu Terdakwa I JAJAK mengambil 1 (satu) bilah parang di dalam Speedboad miliknya. Setelah itu, terjadi perselisihan yang disertai adu mulut antara saksi korban NURUDIN dan Terdakwa I JAJAK sehingga Terdakwa I JAJAK langsung mengarahkan 1 (satu) bilah parang yang dipegangnya ke arah perut saksi korban NURUDIN kemudian saksi korban NURUDIN langsung menangkap parang tersebut dengan tangan kirinya dan tidak dilepaskan, lalu saksi korban NURUDIN melihat Terdakwa II SAFRI langsung berdiri sembari memegang 1 (satu) bilah parang dan membacok kearah kepala saksi korban NURUDIN, kemudian Terdakwa II SAFRI kembali membacok saksi korban NURUDIN namun berhasil ditangkis oleh saksi korban NURUDIN sehingga menyebabkan pergelangan tangan saksi korban NURUDIN putus dan setelah itu kembali membacok saksi korban NURUDIN dengan cara membabi buta yang tidak diingat oleh saksi korban NURUDIN berapa kali banyaknya. Dari bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa II SAFRI terhadap saksi korban NURUDIN, turut mengenai Terdakwa I JAJAK sehingga terjadi perdebatan antara Terdakwa I JAJAK dan terdakwa II SAFRI kemudian pada saat yang bersamaan saksi korban NURUDIN melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Setelah itu, Terdakwa I JAJAK dan Terdakwa II SAFRI pergi meninggalkan lokasi menggunakan Speedboad milik Terdakwa I JAJAK. Selanjutnya, setelah kejadian tersebut saksi korban NURUDIN pulang kerumah yang beralamat di Desa Manggaraya Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin bertemu dengan saksi SRI RAHMAWATI selaku istri saksi korban NURUDIN dan saksi SUDARMI selaku ibu kandung dari saksi korban NURUDIN kemudian saksi korban NURUDIN langsung dibawa ke rumah sakit umum Muhammad Hosein Palembang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa atas perbuatan Terdakwa I JAJAK KEVRIADI Bin ANANG SIBUL bersama-sama dengan Terdakwa II SAFRI Alias UJANG Bin YAHYA, saksi korban NURUDIN ISNUGROHO Bin SISWOSARTONO mengalami 3 (tiga) luka dikepala akibat bacokan yang diantaranya kepala bagian atas sebelah kanan mengalami luka bacokan kurang lebih 8 (delapan) cm dan telah dijahit sebanyak 12 (dua belas) jahitan, kepala bagian atas sebelah kiri mengalami luka bacokan kurang lebih 8 (delapan) cm dan telah dijahit sebanyak 12 (dua belas) jahitan, dan kepala bagian belakang mengalami luka bacokan kurang lebih 10 (sepuluh) cm yang mengakitbatkan putus 1 (satu) urat saraf dan telah dijahit sebanyak 12 (dua belas) jahitan. Lalu pada pergelangan tangan sebelah kanan mengalami putus akibat bacokan, lengan tangan sebelah kanan mengalami luka bacokan kurang lebih 15 (lima belas) cm namun luka tersebut dalam dan telah dijahit sebanyak 16 (enam belas) jahitan, dan telapak tangan sebelah kiri mengalami luka bacokan dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm dan telah dijahit sebanyak 14 (empat belas) jahitan.-------------- -----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: HK.04.01/D.XVIII.1.19/VK028/2026 Rumah Sakit Mohammad Hoesin tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Adibah, Sp.F.M. selaku selaku DPJP Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Mohammad Hoesin, Bahwa pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama NURUDIN ISNUGROHO berusia 33 Tahun, Alamat: Desa Manggaraya Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin dengan hasil pemeriksaan : Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan:
Kesadaran : sadar penuh (nilai lima belas dari lima belas) Tanda-tanda vital :
KESIMPULAN DAN HASIL PEMERIKSAAN MEDIK
Demikian diuraikan uraikan dengan sejujurnya atas sumpah dokter, sesuai dengan Lembaran Negara Nomor 350 Tahun 1937 dan KUHAP.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
