| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
------------- Bahwa terdakwa HUSNI Alias UJOK Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan saksi SUBFRIADI, saksi INDRA SAPUTRA, saksi NATAN JELIAN SIAAHAN untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB saksi SUBFRIADI, saksi INDRA SAPUTRA, saksi NATAN JELIAN SIAAHAN beserta Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,50 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam, 2 (dua) buah skop pipet plastic, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna biru langit dengan IMEI 869146054744512 / 869146054744504 di lantai kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa berkomunikasi dengan GANDI (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru langit dengan IMEI 869146054744512 / 869146054744504. GANDI (DPO) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu milik terdakwa, dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis. Kemudian GANDI (DPO) bersedia mengantarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa menyetujuinya dan meminta GANDI (DPO) untuk mengantarkannya ke rumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekira jam 15.00 WIB, JOHAN (DPO) yang merupakan orang suruhan GANDI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari GANDI (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan system utang, dimana akan dibayar oleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual. Setelah itu, terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diterima dari JOHAN (DPO) tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil dengan menggunakan 2 (dua) buah skop pipet plastik dan 1 (satu) unit timbangan digital. Setelah itu terdakwa menunggu pembeli di rumah. Bahwa dari 12 (dua belas) paket tersebut, terdakwa telah menjual 2 (dua) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 933/NNF/2026 tanggal 01 Maret 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,480 gram.
- Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1596/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------------------- Bahwa terdakwa HUSNI Alias UJOK Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan saksi SUBFRIADI, saksi INDRA SAPUTRA, saksi NATAN JELIAN SIAAHAN untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB saksi SUBFRIADI, saksi INDRA SAPUTRA, saksi NATAN JELIAN SIAAHAN beserta Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,50 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam, 2 (dua) buah skop pipet plastic, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna biru langit dengan IMEI 869146054744512 / 869146054744504 di lantai kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa berkomunikasi dengan GANDI (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru langit dengan IMEI 869146054744512 / 869146054744504. GANDI (DPO) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu milik terdakwa, dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis. Kemudian GANDI (DPO) bersedia mengantarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa menyetujuinya dan meminta GANDI (DPO) untuk mengantarkannya ke rumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekira jam 15.00 WIB, JOHAN (DPO) yang merupakan orang suruhan GANDI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari GANDI (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan system utang, dimana akan dibayar oleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual. Setelah itu, terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diterima dari JOHAN (DPO) tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil dengan menggunakan 2 (dua) buah skop pipet plastik dan 1 (satu) unit timbangan digital. Setelah itu terdakwa menunggu pembeli di rumah. Bahwa dari 12 (dua belas) paket tersebut, terdakwa telah menjual 2 (dua) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 933/NNF/2026 tanggal 01 Maret 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,480 gram.
- Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1596/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |