| Dakwaan |
Uraian Singkat kejadian :
Tindak Pidana Pencurian Ringan, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 April 2025, sekitar pukul 17.30 Wib, di Kebun PT. CCL (Cahaya Cemerlang Lestari) yang terletak di Desa Kualo Puntian Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin, dengan cara pelaku ABIAN membawa buah kelapa sawit yang milik korban PT. CCL yang saat itu telah dipanen dan dimuat kedalam mobil truk milik pelaku sebanyak sekitar 600 Kg, kemudian oleh pelaku buah kelapa sawit tersebut langsung dibawa lari oleh pelaku dengan menggunakan mobil truk miliknya dan bermaksud untuk dijual ketempat lain namun disaat melewati pos IV security kebun PT. CCL mobil truk milik pelaku sempat distop oleh pihak security karena ada sebuah portal yang terpasang di pos tersebut namun setelah pintu porta tersebut dibuka lalu pelaku pun langsun melarikan diri dan sempat dikejar oleh pihak security PT. CCL akibat kejadian tersebut korban PT. CCL mengalami kerugian kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 600 Kg yang ditafsir sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.----------------
Pasal yang dilanggar : Pasal 364 KUHPidana |