Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
IRPAN BIN FAUZUL Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2895/L.6.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN BIN FAUZUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa IRPAN BIN FAUZUL bersama-sama dengan sdr. ANDRE (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perkebunan PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) Divisi III Blok M 33 yang beralamat di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di warung yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sdr. ANDRE  (DPO) datang menemui terdakwa untuk mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS yang beralamat di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, setelah itu terdakwa menerima ajakan dari sdr. ANDRE (DPO) tersebut dan membawa 3 (tiga) buah karung, kemudian terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) pergi menuju Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna silver dan hitam milik sdr. ANDRE (DPO), setelah sampai di Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS di Divisi III Blok M 33 terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) melihat 2 (dua) buah karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan, kemudian terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) memindahkan berondolan buah kelapa sawit yang berada dalam 2 (dua) buah karung tersebut ke karung yang terdakwa bawa, setelah memindahkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan yang 1 (satu) buah karung lagi terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) sembunyikan di semak dengan ditutupi pelapa sawit, lalu setelah 2 (dua) buah karung berondolan buah kelapa sawit dinaikan ke atas sepeda motor milik sdr. ANDRE (DPO), lalu terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) keluar dari Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS dengan membawa berondolan kelapa sawit tersebut, setelah berada di luar Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS, terdakwa disuruh sdr. ANDRE (DPO) untuk tinggal di pinggir jalan dan akan dijemput untuk mengambil berondolan kelapa sawit lagi, kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit, sdr. ANDRE (DPO) datang kembali dan mengajak terdakwa untuk masuk ke Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS, setelah masuk dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS lalu terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) melihat 10 janjang buah kelapa sawit, kemudian terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS, setelah itu terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) pergi dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan, lalu pada saat terdakwa selesai mengangkut 1 (satu) buah karung berisi brondolan tersebut ke atas motor terdakwa kembali untuk mengambil brondolan yang tercecer, kemudian saksi KEVIN RIA ANAK DARI HERONIMUS GOGI, saksi KEVIN ALEXANDER SMAUT ANAK DARI YOSEF SMAUT dan saksi GAUDENSIUS EDWINUS WEJO ANAK DARI EMILIANADARI yang merupakan sekuriti PT. SMS datang ke arah terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan sdr. ANDRE (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan 1 (satu) buah karung yang berada di atas motor tersebut terjatuh, kemudian terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) buah karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang terdakwa dan sdr. ANDRE (DPO) sembunyikan di dalam areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMS.---------

 

  • Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. SMS (Sawit Mas Sejatera).--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. SMS (Sawit Mas Sejatera) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 685.590,- (enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya