1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 12 Maret 1977 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama H. ABU BAKAR karena sakit dan telah dikebumikan di Kelurahan Serong Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama H. ABU BAKAR tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|