| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa YON DIMAS FERNANDA Bin SEHAR bersama-sama dengan Terdakwa ANDREANSYAH Bin SUPRIYADI (Alm), Sdr. SYAHRUL (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FERRY (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kebun kelapa sawit milik milik PT. Hindoli Inti 24 Blok G30 Estate Sungai Pelepah, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa ANDREANSYAH yang sedang berada dirumah bersama dengan Sdr. SYAHRUL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) diajak oleh Sdr. SYAHRUL (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hindoli di Estate Sungai Pelepah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dengan pembagian tugas Sdr. SYAHRUL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) memanen buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa ANDREANSYAH mengangkat dan melangsir buah kelapa sawit jika telah berhasil di ambil. Kemudian Terdakwa YON DIMAS yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. SYAHRUL (DPO) yang juga mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hindoli di Estate Sungai Pelepah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dengan tugas mengangkat dan melangsir buah kelapa sawit bersama dengan Terdakwa ANDREANSYAH dan dijanjikan akan mendapat upah bagian. Kemudian Terdakwa YON DIMAS menyetujui ajakan tersebut dan pergi mencari keranjang untuk membawa buah kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. SYAHRUL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) berangkat mendahului untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah, sementara Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS menunggu kabar dari Sdr. SYAHRUL (DPO);
- Bahwa setelah Sdr. SYAHRUL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) berangkat untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah, Terdakwa ANDREANSYAH berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam (DPB) dan bertemu dengan Terdakwa YON DIMAS yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna putih dengan keranjang, lalu samasama menunggu kabar dari Sdr. SYAHRUL (DPO). Setelah mendapat kabar dari Sdr. SYAHRUL (DPO), Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS bergerak menggunakan sepeda motor masing-masing menuju lokasi yang telah di tentukan oleh Sdr. SYAHRUL (DPO) yaitu di Blok G30 Estate Sungai Pelepah, Kecamatan Tungkal Ilir. Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS memasuki area tersebut dengan masuk ke jalan kebun plasma masyarakat yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik PT. Hindoli Blok G30 Estate Sungai Pelepah, Kecamatan Tungkal Ilir. Setelah sampai di jalan kebun plasma masyarakat, Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS melihat Sdr. SYAHRIL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) telah berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah di Blok G30 dengan cara menggunakan 1 (satu) buah egrek (DPB), lalu diangkat menggunakan 1 (satu) buah tojok ke perbatasan kebun inti dengan jalan kebun plasma masyarakat yang dibatasi dengan parit besar. Setelah berhasil dikumpulkan, Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS memasukkan buah kelapa sawit yang sudah berhasil di ambil di Blok G30 PT. Hindoli ke dalam keranjang, lalu dibawa ke Jalan gas B6 Desa Nusa Serasan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali karena hanya dibawa menggunakan keranjang yang berada di atas motor;
- Bahwa Saksi ADI NUGROHO Bin NURYANTO beserta tim keamanan PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah saat sedang melakukan patroli, melihat ada beberapa orang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dari Blok G30 Estate Sungai Pelepah Kecamatan Tungkal Ilir ke kebun plasma masyarakat yang di batasi oleh parit besar. Selajutnya Saksi ADI melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi M. MUCHLIS Bin IDRIS (Alm). Lalu Saksi MUCHLIS langsung menuju kebun Inti 24 Blok G30 Estate Sungai Pelepah, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Saat masih di Jalan Gas B6 Desa Nusa, Saksi MUCHLIS melihat di pinggir jalan Gas B6 ada tumpukan buah kelapa sawit milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Melihat hal tersebut, Saksi MUCHLIS memerintah Saksi ADI untuk menuju lokasi buah kelapa sawit ditumpukan di Jalan Gas B6 sambil Saksi MUCHLIS menyusuri jalan menuju Blok G30;
- Bahwa saat meyusuri jalan menuju Blok G30, Saksi MUCHLIS berpapasan dengan Terdakwa ANDREANSYAH, Terdakwa YON DIMAS, dan Sdr. SYAHRUL (DPO) dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor sambil membawa buah kelapa sawit di dalam keranjang pada motor. Melihat hal tersebut Saksi MUCHLIS menjemput anggota keamanan lain di pos security PT. Hindoli Sungai Pelepah lalu kembali menuju Jalan Gas B6. Sesampainya di Jalan Gas B6, Saksi MUCHLIS, Saksi ADI beserta tim keamanan melihat Terdakwa ANDREANSYAH dan Terdakwa YON DIMAS sedang memasukkan buah kelapa sawit milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah yang berada di pinggir Jalan Gas B6 ke dalam bak 1 (satu) unit mobil canter kuning, sedangkan Sdr. SYAHRUL (DPO) beserta motor honda revo warna hitam (DPB) sudah tidak ada lagi. Karena merasa curiga, Saksi MUCHLIS bertanya kepada Terdakwa YON DIMAS darimana buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa YON DIMAS mengatakan buah kelapa sawit tersebut dari kebun plasma masyrakat, dan karena sudah mengetahui buah kelapa sawit tersebut milik PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah saat hendak mengamankan, mobil canter yang ternyata sedang dikendarai Saksi REXSA PURNAMA Bin SUSMORO, berusaha melarikan diri namun berhasil di dapat oleh pihak keamanan PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah, sedangkan motor honda revo warna putih, Terdakwa YON DIMAS dan Terdakwa ANDREANSYAH berhasil di amankan terlebih dahulu oleh pihak keamanan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa ANDREANSYAH, Terdakwa YON DIMAS, dan orangorang yang berada di dalam mobil canter kuning beserta barang-barang bukti terkait di bawa ke kantor Polsek Tungkal Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa YON DIMAS, Terdakwa ANDREANSYAH, Sdr. SYAHRUL (DPO) dan Sdr. FERRY (DPO) tersebut, PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.075.328,- (dua juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------- |