| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2025/PN Pkb | Pebriansyah, S.H. | NASRI BIN MATDRIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2025/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/92.a/VIII/2025/RES.1.11/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------
-------- Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 15.40 Wib di Jl. Bintang Campak Kel.Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana Penggelapan Ringan yang dilakukan oleh terlapor an. NASRI BIN MATDRIS terhadap korban PT. Kasih Agro Mandiri, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian Polres Banyuasin saat sedang menjual buah kelapa sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 77 Kg milik PT. KAM kepada sdr DEFRIANSYAH, setelah diamankan pelaku NASRI BIN MATDRIS mengakui bahwa memang benar buah kelapa sawit tersebut memang milik korban PT. KAM. Akibat kejadian tersebut korban PT. KAM mengalami kerugian sebesar Rp.233.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.----------------------------------------------
Melanggar Pasal 373 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
