| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama, N.I.K. KTP, Tempat Tanggal Lahir Pemohon semula Rustam Efendi, N.I.K. KTP: 1606070510830004, Lahir di Musi Banyuasin, 5 Oktober 1983 menjadi Rusli, N.I.K. KTP: 1607121811830001, Lahir di Tanjung Kepayang, 18 November 1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Pergantian Nama, N.I.K. KTP, dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |