-------- Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekira jam 17.00 Wib di Jln Sekojo Kel. Mulya Agung tepatnya di depan kantor Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Banyuasin Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban an ARENDA JULVARISA yang dilakukan oleh pelaku an VIONA MICCELLA dengan cara pada saat Pelaku dan sdri ARENDA bertemu di Jln Sekojo Kel. Mulya Agung tepatnya di depan kantor Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Banyuasin Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Pelaku langsung memberhentikan sepeda motor yang digunakan dan Pelaku langsung turun mendekati korban dan saat itu pelaku langsung mencekik dan menarik korban hingga turun dari sepeda motor dengan menggunakan kedua tangan sambil berkata “NGAPO KAU NGATOI?” dan korban ARENDA menjawab “NGAPO KAU NGATOI AKU JUGO?” pada saat itu korban ARENDA ada juga mencekik pelaku dengan tangan menggunakan tangan kanannya sehingga jilbab pelaku terlepas, melihat hal tersebut sdr NOVAL yang saat itu bersama dengan korban ARENDA langsung memisahkan pelaku dan sdr ARENDA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan belakang -------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------- |