INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Pkb | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya | 1.Imron Rosyadi (Tergugat I) 2.Yulia (Tergugat II) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.374.898,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.120,374,898,- (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak No.593/265/TK/2020 tanggal 26 Agustus 2020 luas 96 M2 yang terletak di Gasing Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Imron Rosyadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak No.593/265/TK/2020 tanggal 26 Agustus 2020 luas 96 M2 yang terletak di Gasing Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Imron Rosyadi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pengakuan Hak No.593/265/TK/2020 tanggal 26 Agustus 2020 luas 96 M2 yang terletak di Gasing Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Imron Rosyadi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,
Penggugat
Banyuasin, 2024
M Fitriyuddin |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |